Kejati Aceh Teliti Laporan Dugaan Lelang Gelap Leasing di Lhokseumawe

Advokat dari LKBH Nurul Iman, Mahmud SH MH saat menggelar konferensi pers beberapa waktu lalu di Lhokseumawe.

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Kejaksaan Tinggi Aceh merespon laporan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Nurul Iman terkait dugaan penggelapan bea lelang oleh leasing di Lhokseumawe. Kejati Aceh menyebut pihaknya sedang melakukan penelitian atas laporan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh pengacara dari kantor LKBH Nurul Iman, Mahmud, SH MH kepada wartawan, Selasa (24/12/24).

“Kami sudah menerima surat balasan atas laporan kami kepada Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Mahmud yang turut memberikan salinan surat dimaksud kepada awak media.

Berdasarkan surat tertanggal 23 Desember 2024 yang ditandatangani Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar menyebut laporan tersebut ditindak lanjuti di tahap penelitian. Surat itu turut ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Wakajati Aceh dan Asisten Pengawasan.

Sebelumnya, LKBH Nurul Iman melaporkan praktik dugaan lelang gelap yang dilakukan oleh FIF Group Lhokseumawe kepada Kejati Aceh hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh.

LKBH Nurul Iman mensinyalir praktik dugaan lelang gelap yang dilakukan oleh leasing tersebut telah merugikan negara hingga masyarakat karena tidak melibatkan balai lelang sebagai instrumen resmi dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun praktik lelang gelap yang dijalankan, kata Mahmud, dengan menjual sepeda motor tarikan kepada pihak agen melalui penetapan sepihak leasing. Padahal, kendaraan yang dijual kepada agen tersebut merupakan barang yang masih dalam jaminan fidusia.

Hal ini, kata dia, bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru nomor 213/PMK.06/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Negara dirugikan karena tidak mendapatkan pemasukan dari penjual sebesar tiga persen dan pembeli enam persen.

“Kami mengapresiasi Kejati Aceh atas tindak lanjut laporan yang kami sampaikan itu. Kita berharap penyidik dapat meningkatkan status laporan kita ini sehingga adanya penertiban terhadap barang jaminan fidusia” demikian Mahmud.

Sementara itu, Kepala FIF Group Cabang Lhokseumawe, Reza Fahlevi yang dihubungi melalui pesan Whatsapp tidak merespon konfirmasi.

Komentar
Artikulli paraprakMuzakir Manaf-Fadhlullah Siapkan Tim RPJM Aceh 2025–2030