Kejati Aceh Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PSR Rp38,4 M

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto: Dok Pribadi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) tahun 2019-2023.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029 yang juga Ketua KPSM, TM selaku Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya tahun 2017-2020 yang juga menjabat Plt Kadis Pertanian Aceh Jaya pada bulan Januari tahun 2023-2024 serta TR selalu Kadis Pertanian Aceh Jaya bulan Maret Tahun 2021-2023 sekaligus menjabat Sekda Aceh Jaya.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan, laporan hasil ekspose serta persetujuan tertulis pemeriksaan anggota DPRK Aceh Jaya melalui surat Gubernur Aceh atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta barang bukti berupa dokumen terkait dengan program PSR di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari BPDPKS pada KPSM tahun anggaran 2019-2023,” kata Ali Rasab Lubis saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Jum’at (8/8/2025).

Ali menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada tahun 2019-2021 saat S yang menjabat Ketua KPSM Aceh Jaya mengusulkan proposal permohonan dana bantuan PSR dengan jumlah pekebun sebanyak 599 dengan lahan seluas 1.536,7 hektar dimulai dari tahap 1 hingga tahap 4 kepada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya.

Lebih lanjut, sebut Ali, pihak Dinas Pertanian Aceh Jaya melakukan verifikasi teknis dan Administrasi terhadap usulan proposal KPSM tersebut untuk mengidentifikasi apakah usulan telah memenuhi kriteria PSR.

Namun berdasarkan hasil dari verifikasi tersebut, tambahnya, Dinas Pertanian Aceh
Jaya menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) terhadap proposal PSR KPSM dan meneruskan usulan itu secara berjenjang kepada Dinas Perkebunan Aceh, Kementerian Pertanian RI serta BPDPKS.

Kemudian, berdasarkan rekomtek tersebut pihak BPDPKS menyalurkan Dana PSR sesuai dengan Perjanjian kerjasama tiga pihak, yakni BPDPKS, pihak Bank dan koperasi. Dimana, dana PSR tersebut disalurkan ke rekening pekebun ESCROW dan masuk ke
rekening KPSM sebesar Rp38.427.950.000,00.

Namun, berdasarkan database kementerian Transmigrasi RI lahan PSR yang diusulkan oleh KPSM tersebut bukan lahan milik pekebun melainkan lahan milik eks PT Tiga Mitra yang berada dalam kawasan hak pengelolaan lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi RI yang masih menjadi kewenangan Kementerian Transmigrasi.

Kemudian, berdasarkan analisis menggunakan hasil citra satelit multitemporal sejak tahun 2018 hingga 2024 pada kawasan kajian melalui pengumpulan citra dengan menggunakan software GEID, Google Earth dan Imagery tahun 2024 hasil dari perekaman drone yang dilakukan analisis oleh Ahli Geographic Information System (GIS) Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala ditemukan lahan PSR yang diusulkan oleh
KPSM ternyata tidak ditemukan adanya tanaman sawit masyarakat.

“Namun berdasarkan hasil tersebut yang ditemukan lahan milik eks PT Tiga Mitra dengan kondisi hutan dan semak-semak,” ujarnya.

Dengan kondisi tersebut, pihak Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan Surat Keputusan calon petani/calon lahan (SK CP/CL), sehingga menjadi dasar pihak BPDPKS menyalurkan dana bantuan PSR kepada KPSM.

Akibatnya, pengelolaan dana PSR tidak sesuai persyaratan dan negara tidak mendapatkan haknya terhadap penyaluran dana PSR, yaitu realisasi program peremajaan atau penggantian kelapa sawit dengan kriteria sesuai dengan regulasi.

“Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp38.427.950.000,00,” ucap Ali.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.

Komentar
Artikulli paraprakKejari Banda Aceh Eksekusi Terpidana Korupsi Wastafel
Artikulli tjetërAceh Targetkan KDMP Beroperasi Penuh Oktober 2025