Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda ber KTP Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh dibekuk Polisi atas dugaan kepemilikan naroba jenis sabu.
Tersangka berinisisal MA (31) ini sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu di samping sebuah warung saat polisi mendekatinya pada Kamis (7/1) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, MA mencoba membuang narkotika jenis sabu saat polisi mendekati dirinya. Dan ini diketahui oleh petugas sehingga MA diamankan tanpa berkutik.
“Saat dilakukan pemeriksasan bungkusan berisikan narkota jenis sabu seberat 0,37 gram itu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur AKP Raja Harahap. pada Sabtu (9/1/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MA mengakui bungkusan tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AG (31) hari Selasa (5/1) malam di sebuah warung kopi seharga Rp.200 ribu.
“Saat ini AG telah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Terhadap tersangka MA, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Menjelang akhir tahun, Danantara Indonesia bersama BP BUMN dan sejumlah Badan…
Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota Komisi V DPR RI, Ruslan M. Daud, mendesak pemerintah pusat segera…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat berpotensi melanda sejumlah wilayah di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kegiatan belajar mengajar di Aceh akan dimulai pada 5 Januari 2026…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh mengungkap 22 kasus tindak pidana…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan seruan…
Komentar