Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda ber KTP Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh dibekuk Polisi atas dugaan kepemilikan naroba jenis sabu.
Tersangka berinisisal MA (31) ini sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu di samping sebuah warung saat polisi mendekatinya pada Kamis (7/1) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, MA mencoba membuang narkotika jenis sabu saat polisi mendekati dirinya. Dan ini diketahui oleh petugas sehingga MA diamankan tanpa berkutik.
“Saat dilakukan pemeriksasan bungkusan berisikan narkota jenis sabu seberat 0,37 gram itu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur AKP Raja Harahap. pada Sabtu (9/1/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MA mengakui bungkusan tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AG (31) hari Selasa (5/1) malam di sebuah warung kopi seharga Rp.200 ribu.
“Saat ini AG telah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Terhadap tersangka MA, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar