Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda ber KTP Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh dibekuk Polisi atas dugaan kepemilikan naroba jenis sabu.
Tersangka berinisisal MA (31) ini sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu di samping sebuah warung saat polisi mendekatinya pada Kamis (7/1) sore.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan, MA mencoba membuang narkotika jenis sabu saat polisi mendekati dirinya. Dan ini diketahui oleh petugas sehingga MA diamankan tanpa berkutik.
“Saat dilakukan pemeriksasan bungkusan berisikan narkota jenis sabu seberat 0,37 gram itu dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan,” tutur AKP Raja Harahap. pada Sabtu (9/1/2021).
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka MA mengakui bungkusan tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari AG (31) hari Selasa (5/1) malam di sebuah warung kopi seharga Rp.200 ribu.
“Saat ini AG telah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Terhadap tersangka MA, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar