Analisaaceh.com, Jantho | Keluarga korban penembakan dua warga Indrapuri, Aceh Besar kecewa dan teriak histeris usai sidang pembacaan putusan oleh Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Jantho, Senin (6/3/2023).
Rusmaini selaku Adik kandung Ridwan (38) beserta keluarganya mengaku sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan putusan hakim terhadap Azwir Basyah alias Toke AW (43) yang dinyatakan bebas dalam putusan hakim di sidang tersebut.
“Kami sangat kecewa dengan keputusan yang sangat tidak adil, kenapa disalahkan abang saya yang sudah meninggal, buktinya semua mengarahkan ke Toke AW,” ujarnya.
Atas hilangnya dua nyawa yakni Maimun (38) dan Ridwan (38) ini, keluarga dari korban juga menganggap seharusnya AW tidak dibebaskan.
Baca Juga :Â Aktor Intelektual Penembakan 2 Warga Indrapuri Divonis Bebas
“Kenapa sekarang dia itu dibilang tidak salah, keadilan apa ini, dia telah menghilangkan dua nyawa dan dibebaskan hari ini, kenapa kami orang miskin tidak dibela, ia yang kaya dibebaskan,” tangisnya.
Dalam kasus ini, pihak keluarga menganggap vonis seumur hidup layak untuk toke AW di saat terdakwa lainnya dibuktikan bersalah dan ini merupakan hal yang tidak adil.
Sebelumnya, dua warga Indrapuri, Aceh Besar meninggal dunia usai ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) di Gampong Aneuk Glee, Kecamatan setempat pada Kamis (12/5/2022) malam.
Dalam kasus tersebut, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy menetapkan AW sebagain aktor intelektual, di mana ia yang memerintahkan anggotanya untuk menghabisi Maimun dan Ridwan. Dia juga ikut mendanai dan merencanakan eksekusi tersebut.