Kemenag Aceh Bolehkan Madrasah di Zona Kuning Belajar Tatap Muka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Agama Provinsi Aceh membolehkan izin Pembelajaran Tatap Muka (PBM) Madrasah di Aceh yang berada di zona kuning, Selasa (11/8/2020).

Izin tersebut harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten kota di masing-masing daerah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr. H. Iqbal, SAg., MAg mengatakan, kebijakan itu dilakukan berdasarkan revisi SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Madrasah di zona kuning boleh memilih pembelajaran tatap muka, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, kita berharap semua proses pembelajaran berjalan aman,” kata Iqbal.

Dikatakannya, pembelajaran tatap muka sudah bisa dimulai sejak 10 Agustus 2020. Terdapat beberapa persyaratan Madrasah atau pun Pesantren melakukan pembelajaran tatap muka. Seperti lingkungan aman covid, guru, ustadz, atau pengajar lainnya aman covid, murid atau santrinya aman covid, pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat serta persetujuan tatap muka dari orang tua.

“Bagi orang tua yang tidak mengizinkan, maka dibolehkan belajar di rumah, penerapan pembelajaran tatap muka tetap menerapkan sistem shift di masing-masing madrasah,” katanya.

Kakanwil juga mengimbau jajaran Kemenag di tingkat kabupaten/kota untuk selalu berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan gugus tugas penanganan covid-19.

Selain itu, ia juga mengajak orang tua siswa untuk ikut memantau pergerakan siswa madrasah yang melakukan pembelajaran tatap muka.

“Pemantauan dari orangtua sangat penting, untuk mengetahui dimana dan apa yang dilakukan oleh anaknya, ingatkan anaknya agar langsung pulang ke rumah selesai belajar,” ucap Iqbal.

Sementara Plt Kabid Penmad, Drs. H. Zulkifli, MPd mengatakan, Kemenag Aceh telah mengintruksikan seluruh Madrasah untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu menyediakan fasilitas hand sanitizer, wastafel, thermogun, dan masker selama proses belajar tatap muka.

“Semua diwajibkan mematuhi protokol covid mulai siswa berangkat dari rumah ke madrasah, selama berada di Madrasah dan pulang kembali ke rumah. Dan guru diharapkan melaksanakan kegiatan PBM dengan strategi dan kondisi yang menyenangkan,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, hanya daerah zona hijau saja dibolehkan menerapkan pembelajaran tatap muka, sedangkan di zona kuning, orange dan merah pembelajaran dilakukan secara daring, katanya.[]

Editor : Nafrizal
Rubrik : NANGGROE
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

15 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

18 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

19 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

19 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

21 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

21 jam ago