Kemenag: Pesantren yang Dapat Bantuan Harus Punya NSPP

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono (Foto: Kemanag)

Analisaaceh.com | Kementerian Agama secara bertahap sedang menyalurkan bantuan untuk lebih 21ribu pesantren di masa pandemi. Tahap pertama sudah mulai cair untuk 9.511 pesantren.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono mengatakan bahwa penerima bantuan ini adalah pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).

“Penerapan syarat NSPP bertujuan memperbaiki tata kelola yang memang selama ini lepas kendali. Saat dibuatkan sistem, semakin terdeteksi pesantren yang terdata dan atau tidak terdata,” ujar Waryono di Jakarta, Jumat (04/09).

Terkait info adanya sejumlah pesantren yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan, Waryono mengaku belum mendapatkan datanya. Sekira ada, pihaknya akan menelaah data tersebut terkait dengan kepemilikan NSPP nya.

Waryono mengimbau pesantren yang belum masuk daftar penerima bantuan untuk memastikan apakah sudah memiliki NSPP atau belum. Bagi yang sudah habis masa berlakunya (lima tahun dihitung sejak keluarnya izin operasional yang pertama), segera didaftarkan ke link: http://ditpdpontren.kemenag.go.id/ijoppesantren.

“Pendataan pesantren oleh EMIS melalui IZOP online ini sudah dilakukan sejak 2018,” tegasnya.

Komentar
Artikulli paraprakMelalui Program Teknologi Vinegar Wood dari PT KIM, Panen Padi Alami Peningkatan
Artikulli tjetërPercantik Kota, Wali Kota Pantau Pemasangan Lampu LED Big Tree