bupati saat umrah, foto: ist
Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menemukan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Mirwan MS dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.
Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (2), berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, yang bersangkutan terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, sesuai undang-undang, dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan,” ujar Tito Karnavian.
Kemendagri menyebutkan, Mirwan MS diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri pada 2 Desember, tanpa mengantongi surat izin dari Mendagri.
Sebelumnya, yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Aceh pada 22 November. Namun, setelah Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat, permohonan tersebut tidak disetujui dan tidak pernah diteruskan ke Kemendagri.
“Surat permohonan izin tidak sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan telah ditolak di tingkat provinsi,” kata Tito.
Selama masa pemberhentian sementara, jabatan Bupati Aceh Selatan akan dijalankan oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Tito Karnavian menambahkan, selama menjalani masa sanksi, Mirwan MS akan mengikuti proses pembinaan di Kementerian Dalam Negeri, sebelum ditentukan kebijakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…
Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…
Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…
Komentar