Categories: NEWS

Kemendagri Hentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menemukan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Mirwan MS dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (2), berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, yang bersangkutan terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, sesuai undang-undang, dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan,” ujar Tito Karnavian.

Kemendagri menyebutkan, Mirwan MS diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri pada 2 Desember, tanpa mengantongi surat izin dari Mendagri.

Sebelumnya, yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Aceh pada 22 November. Namun, setelah Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat, permohonan tersebut tidak disetujui dan tidak pernah diteruskan ke Kemendagri.

“Surat permohonan izin tidak sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan telah ditolak di tingkat provinsi,” kata Tito.

Selama masa pemberhentian sementara, jabatan Bupati Aceh Selatan akan dijalankan oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Tito Karnavian menambahkan, selama menjalani masa sanksi, Mirwan MS akan mengikuti proses pembinaan di Kementerian Dalam Negeri, sebelum ditentukan kebijakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Dinsos Abdya Bentuk Tim Verifikasi Desil di RSUD-TP

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Barat Daya (Abdya) segera membentuk Tim Verifikasi Desil…

2 hari ago

Ramlah Sali, Jamaah Haji Tertua Aceh Berusia 101 Tahun

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang jamaah haji lanjut usia asal Kota Langsa menjadi perhatian menjelang…

2 hari ago

Akademisi Hukum Desak Pergub JKA Segera Dicabut

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Akademisi hukum Universitas Iskandar Muda, Lukmanul Hakim, mendesak Muzakir Manaf atau…

2 hari ago

Sekda Aceh: Pasien Katastropik Ditanggung JKA Tanpa Batas Desil

Analisaaceh.com, Bireuen | M. Nasir memastikan pasien penyakit katastropik di Aceh akan ditanggung sepenuhnya oleh…

2 hari ago

MTQ Blangpidie Ditutup, Meyza Ajak Generasi Cintai Al-Qur’an

Analisaaceh.com, Blangpidie | Perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Minta RSUD Abdya Layani Semua Pasien JKA Desil 1-10

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin menginstruksikan pihak Rumah Sakit Umum…

3 hari ago