Categories: NEWS

Kemendagri Hentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan

Analisaaceh.com, Jakarta | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menemukan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Mirwan MS dinilai melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri.

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 77 ayat (2), berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal, yang bersangkutan terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri Dalam Negeri. Oleh karena itu, sesuai undang-undang, dijatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan,” ujar Tito Karnavian.

Kemendagri menyebutkan, Mirwan MS diketahui melakukan perjalanan ke luar negeri pada 2 Desember, tanpa mengantongi surat izin dari Mendagri.

Sebelumnya, yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan izin ke Pemerintah Aceh pada 22 November. Namun, setelah Gubernur Aceh menetapkan status tanggap darurat, permohonan tersebut tidak disetujui dan tidak pernah diteruskan ke Kemendagri.

“Surat permohonan izin tidak sampai ke Kementerian Dalam Negeri dan telah ditolak di tingkat provinsi,” kata Tito.

Selama masa pemberhentian sementara, jabatan Bupati Aceh Selatan akan dijalankan oleh Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Tito Karnavian menambahkan, selama menjalani masa sanksi, Mirwan MS akan mengikuti proses pembinaan di Kementerian Dalam Negeri, sebelum ditentukan kebijakan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Rawat Budaya Mutu, UIN Suna Lhokseumawe Hadirkan Dewan Eksekutif BAN-PT

Analisaaceh.com, Lhokseumawe  | UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe menggelar agenda pengembangan kelembagaan bertajuk Merawat dan Mengembangkan…

12 jam ago

YARA Salurkan Infak Rp10 Juta ke Baitul Mal Aceh, Dorong Kepatuhan Zakat Badan Usaha

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyerahkan infak senilai Rp10 juta kepada…

21 jam ago

USK Beri Orientasi kepada 1.614 Mahasiswa Baru Penerima KIP Kuliah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) memberikan orientasi kepada 1.614 mahasiswa baru penerima…

1 hari ago

PB Rabithah Thaliban Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Pungli Bantuan Baitul Mal

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengurus Besar Rabithah Thaliban Aceh (PB RTA) mendesak aparat penegak hukum…

1 hari ago

SPBU Abdya Mulai Batasi BBM, Antrean Kendaraan Tetap Panjang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

1 hari ago

Bangun SDM Aceh, Solusi Bangun Andalas Perluas Akses Pendidikan bagi 5.500 Pelajar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas kembali mempertegas komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas…

1 hari ago