Categories: Pendidikan

Kemendikbud Imbau, Anak Gunakan Bahasa Ibu di Lingkungan Keluarga

Analisaaceh.com, Jakarta | Indonesia memang telah dikenal sebagai negara yang memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia setelah Papua Nugini. Sejak 1991, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memetakan bahasa ibu atau bahasa daerah yakni sebanyak 718 bahasa yang ter identifikasi dan sebelas di antaranya telah punah atau tidak ada lagi penuturnya. Bagaimana agar bahasa ibu itu tidak punah?

Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Dadang Sunendar, mengimbau para orang tua untuk mewariskan bahasa daerah ke anak-anaknya agar tetap lestari. Sebaiknya bahasa daerah, kata dia, digunakan anak-anak sejak kecil dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarganya. Hal ini dapat menjadi dasar bagi mereka memahami lingkungan sekitarnya selain sebagai sarana komunikasi.

“Apabila seorang Indonesia mampu berbahasa Indonesia dengan baik, bertanggung jawab, tidak mudah termakan hoaks, melestarikan bahasa daerahnya, dan menguasai bahasa asing, Indonesia akan tetap tumbuh di dunia global,” ujar Dadang.

Bahasa ibu adalah bahasa yang pertama kali dipelajari oleh seseorang sejak kecil secara alamiah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, penduduk Indonesia berusia di atas 5 tahun yang masih menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari sebanyak 79,5 persen. Akan tetapi, dalam konteks sosial budaya di Indonesia, konsep bahasa ibu ini tidak serta merta dan secara sederhana dapat dilihat dari pemakaian bahasa sehari-hari di rumah.

Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO, Arief Rachman, menambahkan kelestarian bahasa akan memperkokoh mutu manusia itu sendiri. Bahasa daerah memiliki empat kekuatan yakni menguatkan rasa kekeluargaan, mampu menumbuhkan toleransi, saling mengenalkan satu dengan yang lain, dan menjaga perbedaan. “Mudah-mudahan bahasa daerah tidak hanya dalam nyanyian saja tapi digunakan dalam keseharian kita,” ujarnya.

Kemendikbud terus melakukan upaya perlindungan bahasa dan sastra di Indonesia sejak 1991 lalu. Dari 718 bahasa yang telah ter identifikasi atau terpetakan, 90 di antaranya telah dilakukan kajian berdasarkan status atau vitalitas bahasa. Sebanyak 21 bahasa dari jumlah tersebut telah terkonservasi dan 24 bahasa terevitalisasi serta 314 bahasa tervalidasi.

Perlindungan bahasa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebahasaan. Bahkan hal itu diatur juga dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah

Sumber :

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Kesiapan Menikah Jadi Perhatian, BKKBN Aceh Perkuat Program Keluarga

Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…

2 hari ago

Kabel Menjuntai di Perkantoran Abdya,Kadis Kominsa Abdya: Jika Tak Ditangani, Kami Ambil Sikap Tegas

Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…

2 hari ago

Diduga Cabuli Dua Anak, Pria 59 Tahun Ditangkap di TPI Lampulo

Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…

2 hari ago

Tekanan Ekonomi hingga Bullying, FUAD UIN SUNA Bahas Ketahanan Mental Generasi Muda

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…

2 hari ago

Inflasi Aceh 5,05 Persen, Tertinggi di Sumatera pada Oktober 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…

2 hari ago

Kebakaran Hanguskan 22 Rumah, Balai Adat, dan Mushola di Gayo Lues

Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…

2 hari ago