Categories: NEWSPendidikan

Kemendikbud Terbitkan Peraturan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Analisaaceh.com | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel dan manfaat.

“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani dalam siaran persnya, Senin (20/7/2020).

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS, dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Evy mengatakan pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan pertimbangan lima prinsip. Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.

Selain itu, merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas untuk tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia pada SPK.

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Evy menyebut pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.

“Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” terang Evy.

Sumber: Merdeka.com

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ilham Rizky: MA Harus Independen dalam Kasus PT BMU

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…

13 jam ago

Aceh–Rusia Tandatangani MoU Kerjasama

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…

13 jam ago

Gubernur Mualem Lantik Fadhil Ilyas Jadi Dirut Bank Aceh Syariah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…

13 jam ago

Truk Bermuatan Batu Bata Terguling di Gunung Kapur

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…

15 jam ago

Mendagri Minta Pejabat Serta Keluarganya Diminta Untuk Tidak Pamer Kemewahan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…

15 jam ago

Sekretaris DPRA Sebut Surat ARA Masih Proses Administratif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…

15 jam ago