Categories: NEWSPendidikan

Kemendikbud Terbitkan Peraturan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Non PNS

Analisaaceh.com | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel dan manfaat.

“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” kata Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Evy Mulyani dalam siaran persnya, Senin (20/7/2020).

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS, dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Evy mengatakan pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan pertimbangan lima prinsip. Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memperhatikan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK.

Selain itu, merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas untuk tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia pada SPK.

Hal tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.

Evy menyebut pemberian tunjangan profesi kepada guru tidak hanya mensyaratkan kepemilikan sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran dengan kurikulum nasional, namun juga harus memenuhi syarat lainnya.

“Sampai saat ini untuk guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat masih tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan,” terang Evy.

Sumber: Merdeka.com

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

21 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

23 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

23 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

1 hari ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

1 hari ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

1 hari ago