Kemenkumham Aceh Tidak Temukan Pelanggaran atas Isu Pelecehan Napi Perempuan

Ilustrasi : Terdakwa di dalam penjara.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Berdasarkan hasil pemeriksaan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh diketahui tidak ditemukan pelanggaran terkait adanya isu pelecehan narapidana perempuan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Aceh, Drs Meurah Budiman saat dikonfirmasi analisaaceh.com mengatakan bahwa setelah dilakukan investigasi dan pemeriksaan lapas di Aceh oleh Kemenkumham Aceh belum ditemukan pelanggaran yang dimaksud.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan kepada semua Lapas di Aceh, namun tidak ditemukan pelanggaran apapun di sana,” ujarnya Sabtu (6/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui napi yang diduga menulis surat seperti saat ini berada di Lapas Perempuan Sigli sedang menjalani hukuman karena tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sebelumnya ia juga telah menjalani penahanan di Lapas Lhoksukon.

“Iya benar, napi tersebut yang menuliskan surat tersebut namun ia tidak dapat menunjukan bukti terkait kebenaran isi dan tidak konsisten dalam memberikan keterangan,” paparnya.

Pihaknya juga memberikan tindakan tegas jika pihaknya terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji demi perbaikan dan kebaikan institusi.

“Tapi kalau tidak ada bukti yang mendukung, kami juga harus bijak untuk mengambil sikap, jangan sampai kami menghukum orang yang tidak bersalah,” tutupnya

Komentar
Artikulli paraprakSering Transaksi Sabu, Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi
Artikulli tjetërTerbukti Terima Sejumlah Uang, DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya