Kenalan di Game Online, Pria Ini Bawa Kabur 6 Mayam Emas Gadis Pidie

pelaku telah diamankan, foto: ist

Analisaaceh.com, Sigli | Seorang pria berinisial JF (26), warga Ciledug, Kota Tangerang, Provinsi Banten, ditangkap polisi setelah diduga mencuri emas milik gadis yang baru dikenalnya melalui permainan daring.

Penangkapan dilakukan di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Gampong Meunasah Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, pada Minggu (19/10/2025).

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi wartawan, Senin (20/10/2025).

“Pelaku ditangkap oleh personel Unit Opsnal Satreskrim Polres Pidie yang kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Shogun SP warna putih hitam bernopol BL 4311 JB, satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Infinix warna hitam yang di dalamnya terdapat saldo judi online senilai Rp4 juta, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.

Menurut hasil penyelidikan, pelaku JF mengenal korban melalui permainan daring Mobile Legend sejak Februari 2025. Hubungan keduanya berlanjut intens hingga pelaku berencana datang ke Sigli untuk bersilaturahmi dengan keluarga korban.

Pada 6 Oktober 2025, JF tiba di Terminal Sigli dan dijemput oleh korban. Keduanya kemudian mencari tempat kos di kawasan Pante Tengah, Sigli. Beberapa hari kemudian, tepatnya 10 Oktober 2025, pelaku berkunjung ke rumah korban di Kecamatan Delima.

Namun, niat baik tersebut berubah menjadi aksi kriminal. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, saat berada di rumah korban di Gampong Ceurih Kupula, Kecamatan Delima, pelaku berpura-pura meminta izin untuk melaksanakan salat magrib. Saat berada di dalam kamar, pelaku melihat laci yang tidak terkunci dan mengambil emas milik korban seberat enam mayam.

Tak berhenti di situ, pelaku juga meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak keluar sebentar dan berjanji akan mengembalikannya keesokan pagi. Namun, hingga hari berikutnya pelaku tidak kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.

Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar menjelaskan, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mencuri emas dan menggelapkan sepeda motor korban. Emas hasil kejahatan itu telah dijual di toko emas di Pasar Beureumun, Pidie.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 jo 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dan penggelapan.

“Kasus ini masih terus kami dalami untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana lain. Kami juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati menjalin hubungan pertemanan melalui media sosial maupun game online,” pungkas AKP Dedy Miswar.

Komentar
Artikulli paraprakIMM Abdya Minta Bupati dan Satpol PP Razia ASN Nongkrong Saat Jam Kerja
Artikulli tjetërPemerintah Pusat Tindak Lanjuti Usulan Terowongan Terowongan Paro Kulu Geurutee