Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aliansi Elemen Sipil Menggugat (AESM) melaporkan Kepala Bea Cukai Langsa dan pejabatnya ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terkait beberapa kasus dan berita hoax yang ada di Bea Cukai kota setempat.
Hal itu disampaikan oleh Said Zahirsyah Almahdaly selaku penanggung jawab AESM, bahwa pihaknya telah membuat Laporan Pengaduan (LP) dengan nomor : Reg/69/VII/2023/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus pada Jum’at (21/7/2023), dimana hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti apa yang sudah disampaikan saat aksi demo beberapa waktu lalu.
“Kita sudah sampaikan bahwa akan melaporkan perihal ini ke Polda Aceh, hal ini dengan tujuan agar pihak Bea Cukai Langsa segera menindaklanjuti secara kongkrit untuk mengungkap dan transparan terhadap beberapa kasus yang kita sampaikan saat aksi demo sebelumnya,” katanya kepada Analisaaceh.com.
Pria yang akrab disapa Waled ini menjelaskan, jika ada beberapa kasus yang disorot pada Bea Cukai Langsa, diantaranya adalah pembebasan Pelaku Operasi Tangkap Tangan (OTT), penyebaran berita Hoax dan penyalahgunaan wewenang.
“Terkait berita Hoax, yakni penggagalan barang ilegal yang ada di desa Air Masin Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, dimana setelah kita selidiki lebih lanjut, ternyata bukan di Aceh Tamiang, melainkan diluar wilayah kerja Bea Cukai Langsa yakni sudah berada dalam wilayah Sumatera Utara, lebih tepatnya di desa Damar Condong, Kecamatan Pematang Jaya, kabupaten Langkat, Sumatera Utara” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, terkait pembebasan pelaku OTT yang tak lain adalah supir yang membawa rokok ilegal, yang mana hal ini menjadi kecurigaan bahwa seharusnya pelaku atau supir tersebut dapat dijadikan bukti dan bukan dilepaskan dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Seharusnya ini bisa lebih ditingkatkan dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui aktor utama dari mafia peredaran rokok tersebut, karena
barang bukti ada, kendaraan ada, pelaku dalam hal ini yang membawa ada, tapi kenapa dilepaskan, ini yang menjadi kecurigaan kita,” tegasnya.
“Dengan dilaporkannya ini agar ada tindak lanjut lebih kongkrit untuk menyelesaikan kasus tersebut. Setidaknya para pejabat nakal di Bea Cukai Langsa diberi sanksi tegas dengan sanksi pidana dan juga sanksi administratif,” pungkasnya.
Sementara itu, Wahyu Ramadana, selaku koordinator aksi, mengatakan, bawak laporan itu termasuk harapan besar dari masyarakat agar pelaku atau mafia rokok ilegal bisa segera ditangkap.
“Ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih taat hukum di negara Republik Indonesia, karena semua sudah diatur dalam undang-undang, sekarang tinggal kita untuk taat saja,” ujar Wahyu.
Wahyu juga mengatakan, selain laporan tersebut, AESM akan kembali melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bea Cukai Langsa guna memperjuangkan tuntutan dari para demonstran untuk segera dipenuhi.
“Kita yang tergabung dalam AESM akan terus memperjuangkan agar tuntutan kita dapat segera dipenuhi, kita minta agar pejabat nakal di Bea Cukai Langsa segera dipecat,” tuturnya.