Categories: NEWSPEMERINTAH ACEH

Kepatuhan Meningkat, LHKPN Pejabat Pemerintah Aceh Capai 100 Persen

ANALISAACEH.com, BANDA ACEH | Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2019 bagi aparatur sipil negara di lingkungan pejabat Pemerintah Aceh, sudah mencapai 100 persen pada Senin (10/2) sore. Kesadaran para pejabat untuk secepatnya menyerahkan LHKPN dinilai patut diprestasi lantaran pada tahun-tahun sebelumnya proses penyerahan baru tuntas pada Desember.

“Kita belajar dari keterlambatan tahun-tahun sebelumnya yang bahkan baru selesai pada Desember, maka sekarang kita mengejar agar selesai di awal waktu,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Aceh, Iskandar AP yang menaungi Kelompok Kerja LHKPN Pemerintah Aceh.

Bahkan, kata Iskandar, Aceh berpeluang menjadi provinsi tercepat di Indonesia dalam menyelesaikan pelaporan LHKPN 2019 ini. Hal itu berdasarkan data yang masuk hingga Senin sore di mana Aceh bersaing dengan Provinsi Bali di posisi teratas.

Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan pencapaian luar biasa itu berhasil diraih Aceh berkat kerja sama semua pihak, teruma dorongan kuat dari Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melalui Sekda Aceh, Taqwallah.

“Ini pencapaian luar biasa dan salah satu faktornya adalah berkat dorongan kuat Pak Gubernur dan Pak Sekda,” ujar Iskandar.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh bahwa LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan, para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon I, II dan III.

Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon IV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan. Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.

Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD. Kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Mualem Tunjuk Kembali Panglima Do Jadi Ketua PA Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…

9 jam ago

KKP Tertibkan 2 Kapal Ikan yang Melanggar di Tapanuli Tengah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…

10 jam ago

Bertambah, Jemaah Haji Aceh Wafat di Arab Saudi Jadi 7 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…

11 jam ago

Terbukti Terima Uang dari Caleg, DKPP Berhentikan Ketua KIP Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…

13 jam ago

Tidak Tempuh Jalur Hukum, Pemerintah Aceh Bawa Bukti Kepemilikan ke Pusat Besok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…

13 jam ago

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

17 jam ago