Analisaaceh.com, Langsa | BY (21), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota digelandang ke kantor Polisi lantaran kepergok warga hendak mencuri di sebuah rumah di Gampong Sidodadi Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan, tersangka tertangkap tangan oleh warga saat hendak melakukan aksi pencurian pada Minggu (11/9) sekira pukul 04.00 WIB. Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Polisi.
“Setelah ditangkap oleh warga, pelaku kemudian diserahkan kepada anggota Resmob Polres Langsa, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Imam Aziz, Selalu (13/9).
Baca Juga:Â Curi Barang Warung Kopi di Pidie, Pemuda Asal Jawa Barat Ditangkap Polisi
Setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, kata Kasat Reskrim, ternyata pelaku sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah milik Wahyu Melati (33) di Jalan A. Yani Desa Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota.
“Tersangka sebelumnya juga pernah melakukan pencurian di rumah korban lainnya pada Senin (5/9/22) sekira pukul 22.00 WIB, dengan cara masuk ke dalam rumah milik korban melalui lubang ventilasi kamar mandi, lalu pelaku kembali masuk ke kamar korban dengan mencongkel pintu kamar,” jelasnya.
Baca Juga:Â Polisi Amankan Tiga Bocah yang Terekam CCTV Curi Helm di Lhokseumawe
Setelah berhasil masuk, tersangka kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban yaitu berupa satu buah jam tangan merk Gucci warna putih dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Aksi pelaku saat itu sempat ketahuan oleh korban, namun langsung melarikan diri dengan membawa barang berharga milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3,6 juta dan melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
“Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Imam Aziz Rachman.