Kepergok Istri Sah, Pelaku Zina Dicambuk 22 Kali di Banda Aceh

Eksekusi hukuman cambuk terhadap terhukum zina di taman Sari, Kota Banda Aceh, Senin (20/3/2023) siang.

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi cambuk terhadap pelaku pelanggar Qanun Jinayah Uqubat Ta’zir dengan hukuman cambuk sebanyak 22 kali.

Prosesi hukum cambuk itu dilakukan di Taman Sari, Kota Banda Aceh pada Senin (20/3/2023. Keduanya terbukti melanggar Pasal 25 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayah.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati mengatakan dua terdakwa yakni NP dan EFL dihukum cambuk masing-masing sebanyak 25 kali dikurangi masa tahanan menjadi 22 kali cambuk.

“Terdakwa ditangkap pada 1 Januari 2023 di kost daerah Lhueng Bata yang dipergokin langsung oleh istrinya,” ujarnya.

Untuk kronologinya, diketahui terhukum NP merupakan sopir L300 yang sudah menjalin hubungan pacaran dengan EFL selama dua tahun sehingga baru diketahui telah melakukan hubungan terlarang pada 1 Januari 2023 pada saat NP menginap dikost EFL.

“Paginya, setelah kedua terhukum melakukan zina, istri sah datang bersama dengan saudaranya dan memergoki keduanya dalam satu ruangan,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakMenjelang Ramadhan, Harga Emas di Kota Langsa Naik
Artikulli tjetërKejari Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti 189 Perkara