Kerap Edarkan Sabu dan Ganja, Warga Langsa Timur Diciduk Polisi

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan Polisi di Gampong Matang Panjang Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa. Foto: Ist.

Analisaaceh.com, Langsa | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa menciduk seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja di Gampong Matang Panjang Kecamatan Langsa Timur.

Pelaku berinisial SB (48) warga desa setempat ini ditangkap Polisi di kediamannya pada Rabu (18/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun melalui Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Shandy Saputra mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, tentang maraknya peredaran narkoba di Gampong Matang Panjang yang sudah sangat meresahkan.

“Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan,” kata Kasatresnarkoba, Jum’at (20/1).

Selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat keseluruhan 1,38 gram, dua paket ganja dengan berat 1 gram dan satu unit HP merk Oppo warna hitam.

“Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Shandy Saputra.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakOmbudsman Aceh Terima 201 Laporan Maladministrasi Selama Tahun 2022
Artikulli tjetërCabuli Anak Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Aceh Tenggara Dibekuk Polisi