Kerap Transaksi Sabu, Seorang Warga Pidie Dibekuk Polisi

Pelaku bersama barang bukti sabu usai diamankan Polisi (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie berhasil meringkus satu orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Gampong Ceurih Cot, Kecamatan Delima.

Pelaku tersebut berinisial SR (50) yang berprofesi sebagai petani ini dibekuk pada Rabu (8/6/2022) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmat mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa SR ini sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Gampong tersebut.

“Setelah kita dapat informasi dari warga, tim melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” kata Kasat, Kamis (9/6/2022).

Saat dilakukan pengeladahan, sambung Kasat, petugas berhasil menemukan tiga paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan kertas bening di atas tikar dalam kamar tidur tersangka.

“Setelah kita lakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui mendapati barang tersebut dari seseorang berinisial P, yang sekarang masih kita buru,” kata AKP Rahmat.

Tersangka berserta barang bukti kemudian dibawa Mapolres Pidie untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Yuna)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakDisbudpar Aceh Dorong Peningkatan Profesionalitas Pendamping Desa Wisata
Artikulli tjetërKasus Pengeboman Ikan di Laut Simeulue, Delapan Orang Jadi Tersangka