Kerjasama dengan Ombusdman RI, FPAU Buka Pelayanan Aduan Pungli

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Setelah menjejaki kemitraan dengan Ombudsman, Forum Pemuda Aceh Utara (FPAU) membuka pengaduan bagi masyarakat yang mengalami pungli, seperti pemotongan dana PKH, maladministrasi dan praktik pungli lainnya.

Ketua Umum FPAU, Musfendi kepada analisaaceh.com (5/10) mengatakan, sebagai salah satu program prioritas nasional, Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat beberapa permasalahan dan keluhan yang dihadapi para penerima PKH, mereka mengeluh dananya dipotong oleh oknum pekerja PKH dan ketua kelompok.

“Selain laporan pemotongan dana tersebut, ada sebagian yang melaporkan bahwa ATM mereka langsung dikumpulkan oleh para oknum pekerja PKH dan ketua kelompok,” ujarnya.

Menurut keterangan dari para penerima PKH, kata Musfendi, apabila memberitahukan pada orang lain kondisi tersebut, maka ia akan dihapus sebagai penerima bantuan, dan bahkan terdapat laporan pemotongan dana para lansia dan pengurangi jatah telur yang dilakukan oleh oknum PKH dan ketua kelompok.

“Dari hasil laporan tersebut FPAU tidak menerima secara mentah dan akan mencari kebenaran tersebut, apabila benar terjadi ini benar-benar sangat keterlaluan para oknum tersebut bukan mereka membantu malah melakukan pemotongan dana tersebut,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Forum Pemuda Aceh Utara yang sudah berdiri sejak Agustus 2019 dan bermitra dengan Ombudsman RI Perwakilan Aceh itu berharap masyarakat baik di wilayah Aceh Utara dan kota Lhokseumawe agar melaporkan kasus tersebut apabila terjadi pemotongan dana PKH atau bantuan sosial lainnya yang dilakukan oleh para oknum.

Sehingga setiap kasus yang akan ditampung Forum Pemuda Aceh Utara, setelah dilakukan verifikasi dan menyiapkan bukti akan diteruskan ke Ombudsman RI perwakilan Aceh untuk menindak lanjuti para oknum yang melakukan pungli.

Musfendi lebih lanjut mengatakan, bagi masyarakat yang mengalami pemotongan dana PKH atau bantuan sosial lainnya, dapat melaporkan ke nomor Hotline : 08116700208.

“Untuk privasi para pelapor akan dijaga dan masyarakat tidak perlu takut dengan ancaman para oknum yang melakukan pemotongan dana PKH atau bantuan sosial lainnya,” cetusnya.

Pihaknya juga menghimbau kepada para oknum PKH atau ketua kelompok bila benar adanya melakukan pemotongan dana bantuan sosial agar segera menghentikan kebiasaan tersebut.

“Karena ini perbuatan yang melanggar hukum dan tidak seharus pungli tersebut dilakukan.
Seharusnya kita ikut membantu bukan melah melakukan pungli,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakBuku Kearifan Lokal Gayo ‘Tetah Tentu’ Siap Ajar di Aceh Tengah
Artikulli tjetërOmbudsman Laksanakan Pekan Pelayanan Publik Di Unmuha