Analisaaceh.com, Langsa | Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat menangkap ayah dan anak yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan) terhadap seorang tukang becak hingga mengalami luka yang serius.
Kedua pelaku berinisial MA (21) dan ZU (52) warga Dusun Damai, Gampong Kuala Langsa ini diamankan pada Rabu (26/10/2022).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kapolsek Langsa Barat, Ipda Hufiza Fahmi mengatakan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (25/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban bernama T.M Amponcik (35) yang juga warga setempat sedang melintas di Jalan Kuala Langsa dengan mengendarai becak motor jenis Viiar dari arah Pelabuhan Kuala menuju Kota Langsa.
“Sesampainya di jembatan Kilometer 8 Dusun Damai, becak milik korban mogok. Tidak lama kemudian pelaku datang dari arah Kota Langsa ke jembatan tersebut dan marah-marah karena pelaku merasa jalannya terganggu oleh korban,” kata Kapolsek.
Kemudian keesokan harinya pada Rabu (26/10) sekira pukul 00.40 WIB, korban bersama seorang saksi sedang menuju ke arah Pelabuhan Kuala Langsa dan melintas di depan rumah pelaku. Melihat korban, pelaku bersama ayah kandungnya ZU langsung mengejar korban.
“Kedua pelaku melakukan pengeroyokan tersebut di depan gerbang TPI Kuala Langsa dengan menggunakan tangan dan benda keras seperti besi yang mengakibatkan luka koyak pada hidung dan kepala sebelah kanan, sehingga korban harus dilarikan ke RSUD Langsa untuk menjalani perawatan,” jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban yang merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek Langsa Barat hingga kedua pelaku diamankan.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Ipda Hufiza Fahmi.