Ketua CCIA Divonis 4 Tahun Penjara atas Korupsi Toko PIKA

Sidang pembacaan putusan dipengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menvonis terdakwa Yudya Pratidina selaku Ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) atas kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko PIKA dengan empat tahun penjara pada Rabu (4/10/2023).

Pembacaan putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang diketuai oleh R Hendral yang dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa serta disaksikan secara online oleh terdakwa Yudya Pratidina dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dijelaskan, terdakwa Yudya Pratidina dalam kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko PIKA tahun anggaran 2020 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp309 juta dari dasar anggaran Rp1,3 miliar.

“Memutuskan terdakwa Yudya Pratidina dengan putusan 4 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider selama 3 bulan kurungan,” putus hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menuntut Yudha Pritidina, terdakwa kasus korupsi aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Toko PIKA) dengan tuntutan 6,5 tahun.

Ihwal tuntutan tersebut dibacakan JPU, Wahyudi dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya dua terdakwa yakni Muhammad Syaifuddin bin Abdullah (27) selaku rekanan atau Direktur PT Karya Generus Bangsa juga divonis 5 tahun dengan uang denda sebanyak Rp50 juta.

Kemudian terdakwa Khazali KH Bin Khalidin (52) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Abdya juga divonis 5 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah tetap ditahan,” baca JPU.

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun.

Selain itu juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp313 juta dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

“Harta benda akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” tegas JPU.

Dalam tindakan korupsi aplikasi Toko PIKA senilai Rp1,3 miliar ini ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp309 juta, selain itu juga adanya pembuatan aplikasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Abdya telah dirugikan.

Komentar
Artikulli paraprakAnggota DPRK Langsa Jeffry Sentana Mundur dari Partai Gerindra
Artikulli tjetërHaji Uma Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Pesantren Darul Ihsan