Ketua DPRA: Pelaku Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perlu Dihukum Berat

Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin. (Foto : Rianza)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dahlan Jamaluddin mengaku sangat prihatin dengan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Aceh. Dahlan meminta agar para pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

Dahlan mengatakan, hampir setiap bulan media massa di Aceh dihiasi dengan berita kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik kekerasan seksual maupun kekerasan lainnya.

Terbaru, adalah kasus pemerkosaan terhadap tiga anak yang dilakukan oleh tiga laki-laki di Banda Aceh dan kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu dan pembuhan terhadap anaknya yang terjadi di Aceh Timur.

Menurut Dahlan, keselamatan terhadap anak-anak di Aceh saat ini terancam. Padahal anak-anak adalah generasi yang memiliki masa depan Aceh.

“Kita semua punya keluarga. Dengan kondisi sekarang, anak-anak kita di rumah juga terancam,” kata Dahlan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Politisi Partai Aceh itu melihat, bahwa mayoritas pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aceh adalah orang-orang terdekat korban.

Dengan kondisi tersebut, dia meminta agar aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.

“Hukuman yang diberikan harus memperhatikan kondisi korban, termasuk perlindungan secara psikologis setelah terjadinya kekerasan,” ungkap Dahlan.

Kemudian, Dahlan juga meminta Pemerintah Aceh untuk memperkuat perlindungan terhadap anak di Aceh. Penguatan tersebut bisa dilakukan dengan mengonsolidasi semua pihak terkait yang ada di Aceh.

Pemerintah Aceh, kata Dahlan, juga harus memperkuat perlindungan secara psikologis kepada korban setelah terjadinya kekerasan.

Lanjutnya, saat ini DPRA sedang mendorong para pihak yang ada di Aceh untuk melahirkan sebuah skema perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Para pihak itu adalah Pemerintah Aceh, Polda Aceh, Kodam Iskandar Muda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, Majelis Permusyawaratan Ulama, Majelis Adat Aceh, dan juga Mahkamah Syariah. Hal utama yang dibahas adalah terkait pemberian keadilan secara substantif kepada korban kekerasan dan juga pemberian efek jera terhadap pelaku.

“Dalam waktu dekat, kita akan duduk lagi membahas permasalah ini. Nantinya akan kita buat draf kesepakatan bersama para pihak. Kita akan terus dorong ini demi keselamatan perempuan dan anak-anak kita, genersi penerus di Aceh,” Pungkas Dahlan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : PARLEMENTRIA
Komentar
Artikulli paraprakPastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Baik, Wabup Pijay Kunjungi Pasien Isolasi Covid-19
Artikulli tjetërCrew Kapal MV Morandi Meninggal Dunia, Basarnas Banda Aceh Evakuasi di Selat Benggala