Categories: NEWS

Ketua Golkar Aceh Selatan: Pembahasan APBK 2025 Cacat Prosedur

ACEH SELATAN | Ketua Golkar Aceh Selatan menilai rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta pengajuan Rancangan Qanun APBK Aceh Selatan 2025 oleh DPRK setempat terkesan dipaksakan dan cacat prosedur.

“Terdapat kejanggalan dalam jadwal rapat yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, terutama mengenai waktu pembahasan yang sangat singkat. Penyampaian dan penjelasan Rancangan KUA dan PPAS, serta pembahasannya, hanya berlangsung dalam satu hari, yaitu pada 8 Agustus,” ujar Ketua Golkar Aceh Selatan, Kamalul dalam rilisnya yang di terima Analisaaceh.com (17/8/2024).

Kamalul menjelaskan bahwa pemufakatan politik antara Pj. Bupati Aceh Selatan dan DPRK Aceh Selatan telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Pj. Bupati dan DPRK sangat akrobatik dan mengarah pada kehancuran.

“Apa yang sedang dimainkan oleh Pj. Bupati dan DPRK sangat memprihatinkan. Mereka telah mengorbankan akal sehat demi kepentingan kelompok,” ungkap Kamalul.

Menurut Kamalul, pembahasan anggaran yang melibatkan berbagai instansi sangat tidak mungkin diselesaikan hanya dalam satu hari.

“Bagaimana mungkin urusan rakyat ini hanya dibahas oleh Banggar dan TAPD dalam waktu yang sangat singkat? Di mana akal sehat mereka?” lanjut politisi senior tersebut.

Kamalul juga mengungkapkan bahwa selain pembahasan KUA-PPAS yang berlangsung sangat singkat dan tidak melibatkan komisi DPRK, penyusunan APBK tahun 2025 juga tidak menjadikan KUA-PPAS sebagai acuan.

“Bagaimana mungkin KUA-PPAS ini dijadikan acuan oleh SKPK untuk merancang kegiatan, sementara tidak ada jeda waktu antara pembahasan KUA-PPAS dan penyusunan RKA-SKPK,” ungkap anggota DPRK terpilih dari Dapil 5 ini.

Menurut Kamalul, jika mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri, Rancangan Qanun APBK seharusnya didasarkan pada RKA-SKPK yang berasal dari KUA-PPAS.

“Seharusnya, sebelum pengusulan rancangan Qanun APBK tahun 2025, terlebih dahulu KUA-PPAS disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif. Atas dasar itu, Pj. Bupati mengeluarkan pedoman penyusunan RKA-SKPK,” sebut Kamalul.

Berdasarkan situasi tersebut, Kamalul mendesak agar DPRK Aceh Selatan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait usulan KUA-PPAS APBK tahun 2025.

“Untuk menghindari opini liar, sebaiknya DPRK Aceh Selatan menjadwalkan ulang dan melakukan pendalaman terhadap usulan KUA-PPAS tahun 2025. Karena cacat prosedur, jangan dipaksakan,” tutup Kamalul.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Selatan, Amiruddin, saat dikonfirmasi oleh Analisaaceh.com melalui pesan WhatsApp terkait kebenaran jadwal tersebut, belum memberikan keterangan apa pun hingga saat ini.

Chairul

Komentar

Recent Posts

Impor Aceh Naik 176 Persen, Perdagangan Defisit 8,67 Juta Dolar AS

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Nilai impor Aceh pada Agustus 2026 mencapai 82,67 juta dolar AS.…

2 hari ago

Inflasi Aceh 5,03 Persen, Beras hingga Daging Ayam Jadi Pendorong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami inflasi tahunan sebesar 5,03 persen pada September 2026.…

2 hari ago

Truk Sawit Overload Tanpa Pengaman Resahkan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pengendara sepeda motor mengeluhkan maraknya truk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa…

2 hari ago

Ratusan Warga Babahrot Abdya Minta PT CA Angkat Kaki dari Lahan TORA

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ratusan masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Seuneubok Lubok Raja Karya Abadi…

5 hari ago

Dukung Jakarta Understanding, Dekan FUAD UINSUNA Soroti Tantangan Dakwah Digital

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe,…

5 hari ago

Tiga Pengasuh Daycare di Banda Aceh Divonis Hingga 3 Tahun Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga pengasuh sebuah daycare di Banda Aceh dijatuhi hukuman penjara oleh…

6 hari ago