Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPEMATA), Sutris kembali mendatangi Polda Aceh, Selasa (7/4/2020).
Kedatangan yang ketiga kalinya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporannya atas kasus ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan oleh salah satu postingan akun media sosial Facebook atas nama Panglima Pidie pada awal April 2020 lalu terhadap suku Gayo.
Kedatangan Sutris juga turut didampingi oleh Tim Advokasi Hukum yakni Sri Wahyuni, SH.I, M. Fahmi, SH dan Murtadha, SH.
Tim Advokasi Hukum, Sri Wahyuni, SH.I mengatakan, kedatangan mereka disambut langsung oleh Kasubid Krimsus. Dalam pertemuan tersebut pihak Polda menyampaikan bahwa mereka sedang menunggu proses berkas pelimpahan kasus laporan kasus yang sama di Polres Aceh Tengah.
“IPEMATA juga diminta untuk berkoordinasi dan untuk ikut membantu proses penegakan hukum terhadap ter-lapor akun Panglima Pidie,” ujar Sri.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pihaknya atas nama Tim Advokasi Hukum Masyarakat Peduli Keberagaman sangat mendukung kinerja Polda Aceh dalam upaya penyelesaian perkara.
“Agar masyarakat Aceh dan khususnya masyarakat Gayo bisa terpenuhi rasa keadilan-nya,” ucapnya.
Sri juga berharap tindakan rasis serta ujaran kebencian terhadap suku Gayo dan suku mana pun di Aceh tidak lagi terulang.
“Kami bersama dengan IPEMATA akan terus melakukan pengawalan atas kasus ini,” pungkas Sri Wahyuni.