Ketua Komisi V DPRA Pertanyakan Hilangnya Retribusi Getah Pinus Aceh

Hutan Pinus (foto : google img)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan alasan pemerintah Aceh tidak lagi menerima retribusi dari penjualan getah pinus dalam beberapa tahun terakhir. Padahal, menurutnya, setiap tahun daerah biasanya memperoleh sekitar Rp10 miliar dari sektor tersebut.

“Saya ingin mendapatkan jawaban konkret dari SEDA Aceh dan Kepala BPKA tentang kenapa pemerintah Aceh tidak lagi mendapatkan retribusi dari penjualan getah pinus,” ujar Rijaluddin saat rapat paripurna, Rabu (18/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa aktivitas penyadapan getah pinus tetap berlangsung, sementara penerimaan daerah justru hilang. “Getah pinus itu tumbuh sendiri di tanah Aceh, tetapi hari ini kita tidak lagi mengambil retribusinya,” tambahnya.

Rijaluddin mengaku telah menelusuri persoalan ini dan menemukan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh saat ini menerapkan Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023, yang dinilai menghapus kewajiban perusahaan untuk membayar retribusi kepada pemerintah Aceh.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menegaskan bahwa pengelolaan hutan berada dalam kewenangan Aceh, sejajar dengan pengelolaan pertambangan.

“Kenapa pertambangan bisa kita kelola sendiri, tetapi hutan kita serahkan ke pusat?” tegasnya. Ia bahkan menduga adanya oknum dalam pemerintah Aceh yang “bermain cinta dengan perusahaan” karena menerapkan Permen tersebut sehingga kewajiban perusahaan yang mencapai Rp10 miliar per tahun menjadi hilang.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Qanun Nomor 7 yang mengatur tentang retribusi telah “dikangkangi” oleh kebijakan baru tersebut. Rijaluddin menekankan bahwa posisi undang-undang jauh lebih tinggi daripada peraturan menteri, sehingga penerapan Permen LHK Nomor 4/2023 harus dikaji ulang. “Mana lebih tinggi, undang-undang atau Permen? Ini menyangkut kekhususan Aceh,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Rijaluddin meminta pemerintah Aceh mempertimbangkan pencabutan Pergub tentang pembatasan penjualan getah pinus keluar daerah apabila retribusi tidak lagi dapat ditarik.

“Kalau memang pemerintah Aceh tidak lagi menarik retribusi, maka kami harap Pergub pembatasan penjualan keluar daerah ini dicabut. Tidak ada gunanya kita tahan, karena pemerintah dan daerah juga tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.

Komentar
Artikulli paraprakDiduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Tapaktuan Diciduk Polisi
Artikulli tjetërHarga Sembako Tidak Stabil, Pedagang Abdya Keluhkan Sepi