Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya.
Nasir Nurdin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian. Namun, ia mengingatkan agar penyidik tidak mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
“Setiap sengketa atau persoalan terkait pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana atau perdata,” kata Nasir Nurdin, Rabu (1/4/2026).
Nasir menegakan bahwa UU Pers merupakan Lex Specialis. Berdasarkan prinsip hukum, UU Pers harus lebih diutamakan dalam menangani delik pers dibandingkan dengan hukum umum seperti Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Nasir juga mengingatkan bahwa dalam undang-undang tersebut juga diatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Hal itu tertuang dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2), yang mewajibkan pers memberikan ruang klarifikasi atau sanggahan atas berita yang merugikan nama baik seseorang atau kelompok.
“Sanksi terhadap kelalaian malaksanakan pasal ini juga tak main-main, perusahaan pers terancam denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasir menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers, wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber. Hak tersebut memungkinkan jurnalis untuk tidak hadir atau menolak memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum jika menyangkut karya jurnalistik yang diproduksi.
“Hak tolak ini bertujuan menjamin perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi, terutama untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber,” ujarnya.
Selain itu, kata Nasir, dalam Pasal 1 butir 10 disebut bahwa wartawan berhak menolak mengungkap identitas narasumber yang dirahasiakan dalam karya jurnalistik. Perlindungan hukum bagi wartawan juga ditegaskan dalam Pasal 8, yang menjamin keamanan dan perlindungan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Nasir menilai wartawan (berhak) tidak perlu hadir atau dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi, terutama dalam kasus pidana.
Ia menambahkan bahwa jika terdapat permasalahan hukum pada karya jurnalistik, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan Pers, bukan individu wartawan.
“Dengan demikian, aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi,” pungkas Nasir Nurdin.


