Analisaaceh.com, Blangpidie | Keuchik Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Mukhsin menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani surat rekomendasi izin survei tambang untuk perusahaan manapun. Bahkan, ia mengaku nama gampong yang dipimpinnya justru dicatut dalam dokumen perizinan tambang.
Pernyataan itu disampaikan Mukhsin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan Keuchik dari Kecamatan Kuala Batee dan pihak perusahaan PT AMP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRK Abdya, Senin (22/9/2025).
Daram RDP tersebut, Mukhsin menjelaskan bahwa setidaknya tiga perusahaan tambang telah mendatangi gampongnya untuk meminta rekomendasi izin, namun semua permohonan tersebut ditolak dan dirinya tidak pernah menandatangani surat izin tersebut.
“Kalau ke Gampong Alue Pisang, bukan hanya PT Abdya Mineral Prima saja yang datang meminta rekomendasi izin. Ada juga PT Metalindo Alam Lestari dan PT Aceh Mandiri Persada. Semuanya tidak saya tandatangani surat izin rekomendasi tersebut” kata Mukhsin di hadapan peserta rapat.
Mukhsin mengaku kecewa karena nama Gampong Alue Pisang tetap muncul dalam dokumen perizinan, meskipun ia secara tegas menolak menandatangani surat rekomendasi.
“Atas nama Keuchik Gampong Alue Pisang saya sangat dirugikan, karena gampong kami dicatut tanpa sepengetahuan dan persetujuan. Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani surat apapun, akan tetapi nama gampong Alue Pisang tetap dicatut dalam perizinan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mukhsin juga mengungkapkan bahwa pernah terjadi upaya intervensi terhadap dirinya. Ia menyebut bahwa saat PT Aceh Mandiri Persada mengajukan permohonan izin, dirinya pernah dipanggil ke kantor Sekda pada masa Pj Bupati Sunawardi. Di sana, ia mengaku diintervensi untuk menandatangani surat rekomendasi tersebut.
“Waktu itu kami dipanggil ke kantor Sekda, saat Pak Liza Marfandi menjabat. Bahkan, saat itu kami diintervensi agar menandatangani surat rekomendasi tersebut, yang saat itu Pj Bupati Sunawardi. Saya bilang, kalau Bapak meminta tanah pribadi saya, mungkin saya kasih izinnya. Tetapi, atas nama gampong saya tidak akan pernah memberikan izin tanpa persetujuan dari masyarakat gampong,” ucap Mukhsin.
Mukhsin juga menjelaskan alasan penolakan masyarakat Alue Pisang terhadap kehadiran perusahaan tambang. Menurutnya, lahan di gampong tersebut merupakan tanah produktif yang menjadi sumber penghidupan warga.
“Di sana banyak tanaman produktif seperti pala, pinang, durian, dan jengkol. Dengan hasil pertanian itu saja masyarakat Alue Pisang sudah lebih dari cukup untuk menopang kehidupan, tanpa kehadiran perusahaan tambang,” ujarnya.
Mukhsin menyampaikan bahwa dirinya bersama forum keuchik se-Kecamatan Kuala Batee sepakat menolak kehadiran perusahaan tambang di wilayah mereka.
“Secara pribadi dan atas nama forum keuchik Kecamatan Kuala Batee saya menolak dengan tegas terhadap kehadiran perusahaan tambang ke gampong kami,” pungkas Mukhsin.