Ilustrasi audit Dana Desa
Analisaaceh.com, Blangpidie | Inspektorat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan dana desa (DD) di Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh.
Temuan itu terungkap setelah dilakukan audit terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, beberapa kegiatan yang didanai dari DD dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Atas temuan tersebut, Keuchik Gampong Pantai Perak, Musliadi selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa diganjar wajib mengembalikan uang kerugian ke rekening kas gampong (RKG).
Sesuai aturan, pengembalian dana hasil temuan diberi tenggat waktu selama 60 hari sejak audit dilakukan oleh Inspektorat.
Namun hingga batas waktu berakhir, Keuchik Musliadi belum juga mengembalikan dana yang menjadi temuan audit tersebut. Padahal, kesempatan untuk melunasi kewajiban itu sudah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Kepala Inspektorat Abdya, Hamdi membenarkan bahwa Keuchik Pantai Perak belum menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan dana desa sesuai hasil audit.
“Benar, sudah lebih dari 60 hari, temuan hasil audit kita belum dikembalikan ke kas daerah,” kata Hamdi kepada wartawan, Minggu (19/10/2025).
Hamdi menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil audit dana desa tahun anggaran 2024 oleh Inspektorat Abdya selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP). Meski demikian, Hamdi mengaku lupa dengan jumlah pasti temuan karena seluruh dokumen audit disimpan di kantor.
“Untuk jumlah rinci berapa temuan hasil audit saya lupa, karena datanya semua tinggal di kantor. Akan tetapi LHP temuan itu sudah kami sampaikan kepada pimpinan kami Pak Bupati dan juga kepada yang bersangkutan supaya temuan itu segera dikembalikan,” ujarnya.
Inspektorat menyebut, Keuchik Musliadi telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara resmi dan diberi waktu sesuai aturan untuk mengembalikan dana yang dinyatakan bermasalah. Namun hingga masa tenggat berakhir, tak ada langkah kongkrit dari pihak desa untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Sementara itu, Keuchik Pantai Perak, Musliadi, saat dikonfirmasi wartawan tidak menampik bahwa dirinya belum mengembalikan dana hasil temuan audit tersebut.
“Belum saya setor. Rencana akhir bulan ini,” ucap Musliadi.
Namun ketika ditanya mengenai besaran dana yang menjadi temuan, Musliadi enggan menjawab secara rinci.
“Nanti saya minta kepada operator,” ujarnya singkat.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 250 pembalap dari berbagai klub motor di Aceh dan Sumatera…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang warga Gampong Lamteumen Barat, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Nelayan di Kabupaten Aceh Selatan mengeluhkan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | RP (42) warga Keutapang Aceh Besar dan RAS (19) warga Kabupaten…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menegaskan pentingnya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Masyarakat Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak…
Komentar