Keujruen Blang di Aceh Utara, Pilih Lima Anggota Komisi Irigasi Aceh

Kabid SDA Dinas PUPR Aceh Utara, Jafar ST (dua kiri) mewakili ketua harian komisi irigasi Kabupaten Aceh Utara foto bersama anggota Komisi Irigasi Aceh, di Landing, Rabu (7/7)

Analisaaceh.com, Lhoksukon – Lima anggota Komisi Irigasi Aceh dari Kabupaten Aceh Utara dipilih melalui rapat yang dihadiri oleh Keujruen Blang setiap Daerah Irigasi (DI). Selanjutnya 5 anggota Komisi Irigasi Aceh terpilih ini akan mengemban tugas untuk masa bakti 2021-2025.

Pemilihan anggota Komisi Irigasi Aceh asal Kabupaten Aceh Utara dilangsungkan di aula kantor Bupati Aceh Utara di Landing – Lhoksukon, Rabu (7/7/2021). Kegiatan pemilihan Komisi Irigasi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

Puluhan peserta yang merupakan keujruen blang setiap desa dari 7 daerah irigasi memilih salah satu perwakilan.

Kabupaten Aceh Utara terdapat 7 daerah irigasi namun dua diantaranya digabungkan dengan daerah irigasi terdekat untuk proses pemilihan anggota komisi irigasi ini. Keujruen Blang masing-masing daerah irigasi memilih satu wakilnya.

Ketua Harian Komisi Irigasi Kabupaten Aceh Utara yang juga Kadis PUPR, Edi Anwar, ST diwakili oleh Kabid SDA, Ja’far ST mengucapkan selamat kepada anggota komisi terpilih. Dia berharap 5 anggota Komisi Irigasi Aceh yang mewakili 7 daerah irigasi se Kabupaten Aceh Utara mampu mengemban tugas hingga akhir jabatan.

“Selamat kepada anggota komisi irigasi terpilih. Kami berharap lima anggota komisi ini agar di SK kan secepat mungkin. Sehingga dapat langsung bekerja dan menyampaikan persoalan di masing-masing daerah irigasi kepada pemerintah” kata Ja’far.

Berikut nama kelima anggota Komisi Irigasi Aceh Kabupaten Aceh Utara;

  1. Razali, D. I jambo Aye dan Langkahan dengan luas 19,473 Ha.
  2. Umar, D. I Alue Ubay dengan luas 4,144 Ha.
  3. M. Jafar AB, D. I Kreung pase dengan luas 8,922 Ha.
  4. T. M Idris Thaib, D. I Buloh Blang Ara dan Mbang dengan luas 3,206 Ha.
  5. Iqbal, D. I Kreung tuan dan Jamuan dengan luas 3,228 Ha.

Pengertian Komisi Irigasi secara umum adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara unsur-unsur dari pemerintah, dari perkumpulan petani pemakai air, dan elemen dari pengguna jaringan irigasi.

Berdasarkan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan sistem irigasi, Komir (komisi irigasi) dapat terdiri dari Komir kabupaten/kota, Komir provinsi, dan Komir antarprovinsi, sedangkan pada sistem irigasi multiguna dapat dibetuk forum koordinasi daerah irigasi.

Maksud dan tujuan dibentuknya Komisi Irigasi adalah mewujudkan keterpaduan dalam sistem pengelolaan irigasi di setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Komentar
Artikulli paraprakPemerintah Aceh Jelaskan Persoalan Kapal Aceh Hebat hingga Proyek Jalan Multi Years
Artikulli tjetërTwibbon HUT ke-56 Telkom Indonesia