Categories: NEWS

KGIF Minta PT PIM Bayar Kompensasi untuk Korban Terpapar Amoniak

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Organisasi warga lingkungan, Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF) meminta PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) untuk membayar kompensasi kepada warga korban terpapar amoniak. Perusahaan diminta memenuhi tanggung-jawab sosial berupa santunan atas bocornya amoniak atau gas beracun dari produksi pabrik H2O2.

“Hingga hampir sepekan insiden itu terjadi, PT PIM belum memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap warga yang menjadi korban terpapar amoniak. Santunan ini wajib diberikan perusahaan sebagai wujud pemenuhan hak korban,” ujar Ketua Pengawas KGIF, Sudirman kepada wartawan di Krueng Geukueh, Minggu  (12/1/25).

Sebelumnya, pada Senin, 6 Januari 2025, sedikitnya 10 warga lingkungan PT PIM terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sesak napas. Kondisi warga tersebut diduga disebabkan terpapar amoniak dari bocornya produksi pabrik H2O2 milik PT PIM yang baru dioperasikan kembali.

Dalam keterangannya perusahaan menyebut penyebab tersebarnya amoniak diduga dari melubernya bak penampungan akibat hujan serta tidak berfungsi secara baik pompa. Sedangkan bagi korban yang terpapar, perusahaan memberikan perawatan medis, diberi vitamin dan susu murni lalu diperbolehkan pulang.

Menanggapi penanganan korban yang sangat simpel ini memantik kekecewaan warga lingkungan. Menurut KGIF, sudah sepantasnya perusahaan memberikan kompensasi berupa santunan sebagai bentuk tanggung-jawab perusahaan kepada warga yang menjadi korban.

“Paska insiden tersebut sampai saat ini kami masih mendapatkan kabar bahwa kesehatan sebagian warga masih terganggu akibat paparan amoniak. Tidak serta merta langsung hilang begitu saja,” ungkap Sudirman.

Pihaknya, kata Sudirman juga mendapati korban terus bermunculan paska insiden pada awal pekan lalu, mengingat paparan amoniak tidak serta merta langsung menguap ke udara.

Saat ini, kata pendiri KGIF ini, pihaknya sedang melakukan pendataan jumlah warga yang terpapar amoniak. Pihaknya akan mengerahkan anggota KGIF untuk melakukan pendataan secara detail mengingat keanggotaan komunitas ini tersebuar di seluruh desa dalam Kecamatan Dewantara dan sekitarnya.

“Kami mendesak PT PIM untuk membayar kompensasi. Jika tidak diindahkan kami akan menggugat perusahan atau class action di pengadilan mengingat insiden amoniak ini sudah sangat sering terjadi,” tegas Sudirman.

Sementara dihubungi melalui pesan whatsapp Vice President (VP) TJSL dan Humas PT PIM, Saiful Rakjab tidka menjawab secara gamblang permintaan elemen sipil lingkungan perusahaan ini. Dia menyebut pihaknya sedang melakukan kordinasi dengan pemerintah gampong lingkungan.

“Kami sedang melakukan kordinasi dengan geuchik lingkungan terkait hal tersebut,” kata Saiful Rakjab.

Desriadi Hidayat

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

7 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

7 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

11 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

11 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

16 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

2 hari ago