konferensi pers di kantor DPRA pada Senin (12/6/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA) sebut alasan tidak mengusulkan kembali Achmad Marzuki sebagai Pejabat (PJ) Gubernur Aceh lantaran dianggap kinerjanya selama ini masih jauh dari harapan masyarakat Aceh.
Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi SP, mengatakan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi DPRA dari beberapa aspek, salah satunya komitmen PJ Gubernur Aceh untuk mencari solusi terhadap menurunnya satu persen pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus (Otsus) belum terealisasikan sampai saat ini.
“Pertumbuhan ekonomi Aceh masih jauh dibawah target RPJMA, dimana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen saja,” kata Tarmizi saat konferensi pers di kantor DPRA pada Senin (12/6/2023).
Menurutnya, ada juga beberapa aspek lain seperti ketidakpahaman PJ Gubernur Aceh terkait dengan manajemen pemerintahan dan sistem anggaran sehingga tidak mampu melakukan supervisi kinerja aparatur.
“PJ Gubernur juga enggan menghadiri rapat paripurna DPRA, sejak beliau menjabat hanya menghadiri 7 kali pertemuan dari 30 rapat,” paparnya.
Kemudian, sambungnya, DPRA dari Fraksi Partai Aceh menganggap bahwa PJ Gubernur Aceh sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai Syariat Islam, Kearifan Adat dan Istiadat kekhususan Aceh.
“Oleh karena itu kami mohon bapak Presiden Republik Indonesia menggantikan Saudara Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh,” tutupnya.
Anlisaaceh.com, Blangpidie | Dua remaja putri dilaporkan hilang setelah terseret arus ombak saat mandi di…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 5.075 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke Tanah Air…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menyampaikan naskah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Negeri Banda Aceh menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh mencatat sejarah baru dalam penerapan Kitab Undang-Undang…
Komentar