KIP Abdya Ajak Masyarakat Beri Masukan untuk Paslon Bupati 2024

Ketua KIP Abdya, Iswandi didampingi Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Deri Sudarma dalam konferensi pers terkait Visi, Misi dan Program Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Abdya, yang berlangsung di Aula KIP Abdya, Minggu (15/9/2024). Foto:Analisaaceh.com/Ahlul Zikri

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengundang masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung di Pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KIP Abdya, Deri Sudarma, menyatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terkait calon atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya yang akan berlaga dalam Pilkada 2024.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya yang telah mendaftar dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat, diantaranya pasangan Safaruddin-Zaman Akli, Salman Alfarisi-Yusran dan Jufri Hasanuddin-Fakhruddin,” ungkap Deri Sudarma dalam konferensi pers mengenai visi, misi, dan program calon bupati di Aula KIP Abdya, Minggu (15/9/2024).

Lebih lanjut, Deri menyebutkan bahwa penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya dilakukan berdasarkan pengumuman KIP Abdya Nomor: 466/PL.02.2-Pu/1112/2024.

Ia menjelaskan, proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Pengumuman tersebut memuat nama-nama calon, status hukum (mantan terpidana/terpidana), serta hasil verifikasi persyaratan administrasi calon dan perbaikan jika diperlukan.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Abdya Pilkada tahun 2024 melalui portal publikasi Pemilu dan pemilihan pada laman: https:/infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara memilih tahapan “pencalonan peserta pemilihan kepala daerah”, memilih kategori “tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah”, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan, mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat, mengisi jenis masukan dan tanggapan,” ujarnya.

Deri menambahkan, masyarakat dapat memberikan berbagai jenis masukan dan tanggapan, seperti dukungan terhadap calon dan/atau pasangan calon, informasi terkait status calon sebagai mantan terpidana atau terpidana, termasuk jenis tindak pidananya, serta tanggapan terhadap hasil verifikasi persyaratan calon atau perbaikan persyaratan administrasi. Masukan tersebut harus disertai dengan uraian yang jelas.

“Kemudian, mengunggah dokumen yaitu KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan, dan menekan “SUBMIT”,” sebutnya.

Setelah itu, kata Deri, menyampaikan secara luring ke Kantor KIP Kabupaten Abdya dengan alamat Jalan Bukit Hijau No. 63 Komplek Perkantoran Keude Paya.

“Penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara mengisi daftar hadir, mengisi formulir model tanggapan. masyarakat KWK, menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KIP Abdya, menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan,” ujarnya. (Ahlul)

Komentar
Artikulli paraprakJawa Timur dan Jabar Dominasi Medali Gantole di PON 2024
Artikulli tjetërDiduga Curi HP, Seorang Pemuda Asal Labuhanhaji Timur Ditangkap Polisi