Ketua Devisi Teknis KIP Abdya, Deri Sudarma. Foto:Analisaaceh.com/Ahlul Zikri
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP ) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa pihaknya belum memiliki regulasi untuk mengungumumkan nama-nama mantan narapidana ke publik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Devisi Teknis KIP Abdya, Deri Sudarma menanggapi permintaan yang dilayangkan oleh lembaga Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) terkait menggugurkan calon legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai pencalonan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
“Tentang kewajiban, sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan mengumumkan nama-nama mantan narapidana ke publik,” ungkap Deri Sudarma saat ditemui Analisaaceh.com, Senin (4/9/2023).
Deri mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan KIP Provinsi Aceh menyangkut mantan narapidana dibolehkan atau tidak namanya untuk diumumkan.
Lebih lanjut, kata Deri, kalaupun ada caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat, sebaiknya masyarakat melakukan upaya hukum.
“Kita hanya menjalankan aturan yang ada. Namun, jika ada orang merasa keberatan atau dirugikan silahkan lapor dan tempuh jalur hukum,” tutup Deri Sudarma.
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya untuk mengugurkan calon legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai pencalonan dalam menghadpai Pemilu 2024 mendatang.
Koordinator SaKA Abdya, Miswar menjelaskan bahwa menurut hasil investigasi pihaknya bahwa ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.
“Karena mereka tidak pernah mengumumkan diri secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” ungkap Miswar dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (4/9/2023).
Bahkan, sebut Miswar, ada juga salah satu mantan terpidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon DPRK Abdya, namun masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan yakni lima tahun pasca selesai menjalani masa penjara.
“Oleh sebab itu, KIP Abdya harus merinci atau meneliti mengenai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi mantan terpidana agar bisa mandaftarkan diri sebagai anggota legislatif,” terangnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh kembali melakukan tindakan penegakan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mengajukan permohonan penambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah mengungkapkan bahwa banjir yang…
Analisaaceh.com, Kuala Simpang | Istri Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Ny. Ratna Sari Dewi Safaruddin,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem untuk wilayah Aceh pada 6…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim SAR gabungan kembali menemukan 20 jenazah korban banjir dan longsor…
Komentar