Categories: NEWS

KIP Abdya Belum Miliki Regulasi Umumkan Nama Caleg Eks Narapidana Koruptor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP ) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan bahwa pihaknya belum memiliki regulasi untuk mengungumumkan nama-nama mantan narapidana ke publik.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Devisi Teknis KIP Abdya, Deri Sudarma menanggapi permintaan yang dilayangkan oleh lembaga Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) terkait menggugurkan calon legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai pencalonan dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

“Tentang kewajiban, sampai saat ini belum ada aturan yang mewajibkan mengumumkan nama-nama mantan narapidana ke publik,” ungkap Deri Sudarma saat ditemui Analisaaceh.com, Senin (4/9/2023).

Deri mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan KIP Provinsi Aceh menyangkut mantan narapidana dibolehkan atau tidak namanya untuk diumumkan.

Lebih lanjut, kata Deri, kalaupun ada caleg yang dianggap tidak memenuhi syarat, sebaiknya masyarakat melakukan upaya hukum.

“Kita hanya menjalankan aturan yang ada. Namun, jika ada orang merasa keberatan atau dirugikan silahkan lapor dan tempuh jalur hukum,” tutup Deri Sudarma.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) meminta agar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya untuk mengugurkan calon legislatif (Caleg) yang tidak memenuhi syarat sebagai pencalonan dalam menghadpai Pemilu 2024 mendatang.

Koordinator SaKA Abdya, Miswar menjelaskan bahwa menurut hasil investigasi pihaknya bahwa ada beberapa calon legislatif di Abdya merupakan mantan terpidana tindak pidana korupsi dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota legislatif.

“Karena mereka tidak pernah mengumumkan diri secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana,” ungkap Miswar dalam keterangannya yang diterima Analisaaceh.com, Senin (4/9/2023).

Bahkan, sebut Miswar, ada juga salah satu mantan terpidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon DPRK Abdya, namun masa pidananya masih belum melewati jangka waktu yang ditentukan yakni lima tahun pasca selesai menjalani masa penjara.

“Oleh sebab itu, KIP Abdya harus merinci atau meneliti mengenai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa terdapat sejumlah ketentuan atau peraturan khusus bagi mantan terpidana agar bisa mandaftarkan diri sebagai anggota legislatif,” terangnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

KISSPOL Aceh Nilai Situasi Kemanusiaan Sudah Darurat, Desak Keberanian Negara dan Solidaritas Global

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lembaga Kajian Sosial dan Politik (KISSPOL) Aceh menilai kondisi sosial, ekonomi,…

2 jam ago

Pengurus IHGMA Aceh Periode 2025–2028 Resmi Dilantik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Aceh menegaskan komitmennya sebagai mitra…

2 jam ago

Antrean BBM di SPBU Abdya Mulai Normal Usai Listrik Pulih

Analisaaceh.com, Blangpidie | Antrean panjang kendaraan yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun…

2 jam ago

Kabel Listrik Menjuntai di Seunaloh Abdya Sudah Diperbaiki PLN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Blangpidie, Kabupaten Aceh…

2 jam ago

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

1 hari ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

1 hari ago