KIP Aceh akan Koordinasi Terkait MA Tolak Kasasi PNA Kubu Irwandi Yusuf

Kip Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan koordinasi dengan Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aceh atas kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Irwandi Yusuf.

Namun, Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan belum mendapatkan salinan putusan dari MA terkait putusan tersebut.

“Memang kami baru mendapat info dari media, namun kami belum mendapatkan salinan putusan dari MA terkait putusan tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi analisaaceh.com, Kamis (12/10/2023).

Saiful mengatakan, KIP Aceh selaku bahagian dari KPU yang bersifat hirarki, akan melakukan koordinasi dengan pimpinan KPU RI terkait putusan MA tersebut, sehingga bisa memutuskan langkah-langkah atau tindakan apa yang akan dilakukan.

“Bila mana kami sudah mendapatkan salinan putusan tersebut maka akan pelajari dulu amar putusannya,” tutupnya.

Diketahui MA dalam putusan Nomor 317 K/TUN/2023 pada Senin, 9 Oktober 2023, Majelis Hakim menolak kasasi dari Kepala Kemenkumham Aceh atas perkara nomor 15/G/2022/PTUN.BNA.

Komentar
Artikulli paraprakCara Membuat Cover Laporan PKL
Artikulli tjetërCuri HP iPhone di RSCND Langsa, Remaja Asal Abdya Dibekuk Polisi