Categories: NEWS

KIP Aceh Akan Verifikasi 30 Balon Anggota DPD yang Serahkan Berkas Perbaikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 30 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh yang menyerahkan berkas perbaikan dukungan. Verifikasi tersebut berlangsung mulai 23 Januari hingga 1 Februari 2023.

“Verifikasi 30 anggota DPD ini akan jadi penentu apakah bakal calon dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual,” ujar Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (23/1/2023).

Munawarsyah menjelaskan bahwa sebelumnya dari 40 bakal calon yang mendaftar, 10 diantaranya Memenuhi Syarat (MS) dan akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual satu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

10 calon DPD yang telah MS tersebut yaitu Abdul Hadi Bang Joni, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selia, Firmandez, M. Fadhil Rahmi, Mohd. Ilyas, Mulia Rahman, Raihanah, Sayef Muhammad Muliady dan Sahidal Kastri.

Sementara dari 30 bakal calon yang menyerahkan berkas perbaikan, 15 diantaranya adalah mereka yang sebelumnya telah berstatus memenuhi syarat.

“Namun mereka tetap memperbaiki dokumen dukungan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau menambah dukungan baru, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan,” jelasnya.

Adapun 15 bakal calon tersebut yaitu A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A. Gani, H. Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, Nazir Adam, SE,.MM, Ramli Rasyid, Razali, Said Muslim, Zulfikar dan Zulhafah.

Kemudian 15 bakal calon yang sebelumnya BMS dan kembali menyerahkan berkas perbaikan yaitu Bukhari MY, S.Sos, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali

“Dari 15 itu, empat diantaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, Tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Atlet Abdya Borong Juara di Taluak Run Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Atlet Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menorehkan…

3 hari ago

Transparansi di Aceh Belum Merata, KIA Sebut Ada SKPA Tak Responsif

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keterbukaan informasi publik di Aceh belum sepenuhnya berjalan optimal. Ketua Komisi…

3 hari ago

Kisah Pilu Tek Nong Janda Miskin di Abdya, Hidupi Anak dan Rawat Tiga Cucu Piatu di Rumah Lapuk

Analisaaceh.com, Blangpidie | Syamsidar (53) atau yang akrab disapa Tek Nong terduduk lesu bersandar di…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Tunjuk Mulya Arfan Jadi Plt Kepala Disdukcapil Abdya, Gantikan Jamaluddin

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos MSP menunjukkan Mulya Arfan…

4 hari ago

Terdakwa Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama Viral di TikTok Disidangkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian…

4 hari ago

Wagub Fadhlullah Tinjau Jalan IJD PUPR di Kembang Tanjong, Dorong Penyempurnaan Infrastruktur

Analisaaceh.com, Pidie | Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, melakukan kunjungan lapangan ke Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten…

4 hari ago