KIP Aceh Akan Verifikasi 30 Balon Anggota DPD yang Serahkan Berkas Perbaikan

Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Munawarsyah. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan melakukan verifikasi administrasi terhadap 30 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh yang menyerahkan berkas perbaikan dukungan. Verifikasi tersebut berlangsung mulai 23 Januari hingga 1 Februari 2023.

“Verifikasi 30 anggota DPD ini akan jadi penentu apakah bakal calon dapat melanjutkan ke tahapan verifikasi faktual,” ujar Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Senin (23/1/2023).

Munawarsyah menjelaskan bahwa sebelumnya dari 40 bakal calon yang mendaftar, 10 diantaranya Memenuhi Syarat (MS) dan akan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual satu sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

10 calon DPD yang telah MS tersebut yaitu Abdul Hadi Bang Joni, Dedi Sumardi Nurdin, Dedy Mulyadi Selia, Firmandez, M. Fadhil Rahmi, Mohd. Ilyas, Mulia Rahman, Raihanah, Sayef Muhammad Muliady dan Sahidal Kastri.

Sementara dari 30 bakal calon yang menyerahkan berkas perbaikan, 15 diantaranya adalah mereka yang sebelumnya telah berstatus memenuhi syarat.

“Namun mereka tetap memperbaiki dokumen dukungan yang berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) atau menambah dukungan baru, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi perbaikan,” jelasnya.

Adapun 15 bakal calon tersebut yaitu A. Mufakhir Muhammad, Abdullah Puteh, Ahmada MZ, Akhyar, Azhari, Darwati A. Gani, H. Sudirman Haji Uma, Irsalina Husna Azwir, M. Adam, Nazir Adam, SE,.MM, Ramli Rasyid, Razali, Said Muslim, Zulfikar dan Zulhafah.

Kemudian 15 bakal calon yang sebelumnya BMS dan kembali menyerahkan berkas perbaikan yaitu Bukhari MY, S.Sos, M. Amin Said, M. Fakhruddin, Mizar Liyanda, Muhammad Zulmi, Nasrullah, Rahmad Maulizar, Rahmat Razi Aulia, Safir (Firsa Agam), Sofyan Ardi, Zulhaq Arsyad, Junaidi Berutu, Nurfuadi, Nurhayati dan Syafruddin Razali

“Dari 15 itu, empat diantaranya melakukan penyerahan dokumen dukungan dengan penambahan waktu 2×24 jam untuk menyelesaikan input dokumen dukungan pemilih perbaikan sesuai Surat KPU Nomor 89/PL.01.4-SD/05/2023, Tanggal 21 Januari 2023, perihal Helpdesk Pencalonan DPD KPU Provinsi/KIP Aceh,” tutupnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprak231 Gampong di Pidie Terendam Banjir
Artikulli tjetërJadi Bandar Narkoba, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi