Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 11 terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Salah satunya adalah Y alias “Pale” yang disebut sebagai ajudan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ia menjalani hukuman 22 kali cambuk dalam perkara ikhtilat yang dilaksanakan di muka umum.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan terhadap sejumlah terpidana yang telah memiliki putusan Mahkamah Syar’iyah.
“Untuk hari ini ada 11 orang yang menjalani hukuman cambuk. Jumlah hukumannya berbeda-beda sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Muhammad Rizal.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 32/JN/2026/MS.Bna tanggal 27 Juli 2026 dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilat. Ia dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa cambuk sebanyak 22 kali di depan umum.
“Dalam perkara yang sama, empat terpidana lainnya berinisial N, D, M, dan SK masing-masing menjalani hukuman 22, 22, 22, dan 20 kali cambuk,”
Sementara dalam perkara khalwat, RM dan NA masing-masing menjalani hukuman tujuh kali cambuk. Sedangkan AB, AS, SA, dan M masing-masing menjalani hukuman 100 kali cambuk.
Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh terhadap masing-masing terpidana.




