Jadi Bandar Narkoba, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Pasutri yang diduga jadi bandar narkoba ditangkap Polisi di Nagan Raya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Suka Makmue |Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya menangkap pasangan suami istri (pasutri) karena nekat menjadi bandar narkotika. Bersama mereka juga ikut diamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,24 gram.

Pasutri itu adalah GH dan HS. Mereka ditangkap di areal perkebunan sawit milik PT. Socfindo di Gampong Alue Bilie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Jumat, 20 Januari 2023.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasatres Narkoba Ipda Vitra Ramadani menyebutkan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena kedua pelaku kerap melakukan transaksi narkotika.

Atas laporan itu, Tim Elang Satres Narkoba Polres Nagan Raya langsung ke lokasi dan menangkap pasutri tersebut.

“Waktu ditangkap, barang bukti sabu yang dimasukkan kotak lem cina sempat dibuang oleh pelaku ke parit lokasi perkebunan. Namun, sabu seberat 10,24 gram itu kembali ditemukan petugas,” ujar Vitra Ramadani, dalam rilisnya, Senin (23/1/2023).

Saat ini, jelas Vitra, pasutri beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10,24 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu kotak lem cina diamankan di Polres Nagan Raya untuk diproses hukum.

Vitra Ramadani juga meminta masyarakat untuk aktif memberikan informasi bila melihat dan mengetahui adanya pemakai atau bandar sabu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakKIP Aceh Akan Verifikasi 30 Balon Anggota DPD yang Serahkan Berkas Perbaikan
Artikulli tjetërZaini Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara Perkara Korupsi Tsunami Cup