Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akan mengambil alih atas kekosongan dari pemberhentian tetap dua Komisioner KIP Nagan Raya sampai adanya komisioner yang lengkap.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan bahwa hal ini sesuai Undang Undang dimana apabila terjadi kekosongan, maka KIP setingkat diatasnya harus mengambil alih.
“Artinya KIP Aceh akan mengambil alih KIP Nagan Raya sampai dengan adanya komisioner yang lengkap,” ujarnya saat dikonfirmasi analisaaceh.com pada Sabtu (6/5/2023).
Dikatakan olehnya lagi bahwa saat ini KIP Nagan Raya juga masih mempunyai dua komisioner yang bisa menjalankan roda organisasi.
Baca Juga : Terbukti Terima Sejumlah Uang, DKPP Berhentikan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
“Yang jelas tahapan tidak boleh terhenti, di KIP Nagan Raya juga masih ada dua orang Komisioner yang bisa menjalankan roda organisasi dengan dibantu oleh sekretariat,” tutupnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Yasin sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya.
Selain pemberhentian Muhammad Yasin, dalam sidang tersebut juga memberhentikan Syahrul Iman sebagai anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara pada Jumat (5/5/2023) sore.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.