KIP Aceh Cabut Tanda Pengembalian Berkas PAR

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah saat memberi keterangan kepada awak media, Minggu (14/8/2022). Foto: Yuna/Analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Amanat Reformasi (PAR) dan menyampaikan tanda terima pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran partai PAR berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) Banda Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan bahwa PTUN Banda Aceh mewajibkan kepada KIP Aceh untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan partai PAR sehingga untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, KIP Aceh menetapkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan PAR, Begini Kata KIP Aceh

“Ketua PAR Aceh juga telah menyampaikan tekad dan kesiapan partainya dalam mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh terkait pedoman teknis tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca Putusan PTUN Banda Aceh,” ujar Munawarsyah, Senin (27/8).

Tahapan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca putusan PTUN Banda Aceh dilakukan pada tanggal 28 September s/d 3 Oktober 2022. Kemudian pada tanggal 4 s/d 9 Oktober 2022 dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pendaftaran dan Laporan Ditolak, PAR Akan Gugat KIP Aceh

“Tanggal 5 s/d 8 Oktober 2022 menindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh PAR Aceh terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan,” kata Munawarsyah.

Lalu pada 8 s/d 9 Oktober 2022 KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari PAR Aceh.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2022 penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh oleh KIP Kabupaten/Kota kepada KIP Aceh.

“Baru pada tanggal 12 s/d 13 Oktober 2022 itu penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi adminsitrasi kepada PAR Aceh dan Panwaslih Aceh kemudian pada 14 Oktober 2022 Pengumuman hasil verifikasi administrasi,” tutup Munawarsyah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Komentar
Artikulli paraprakAda Wisatawan Hanyut di Pantai Lhoknga, Ini Respons Kadisbudpar Aceh
Artikulli tjetërPamit Cari Kerja di Banda Aceh, Gadis Asal Lembah Seulawah Dilaporkan Hilang