Categories: Analisa PemiluNEWS

KIP Aceh Cabut Tanda Pengembalian Berkas PAR

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Amanat Reformasi (PAR) dan menyampaikan tanda terima pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran partai PAR berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) Banda Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan bahwa PTUN Banda Aceh mewajibkan kepada KIP Aceh untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan partai PAR sehingga untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, KIP Aceh menetapkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan PAR, Begini Kata KIP Aceh

“Ketua PAR Aceh juga telah menyampaikan tekad dan kesiapan partainya dalam mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh terkait pedoman teknis tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca Putusan PTUN Banda Aceh,” ujar Munawarsyah, Senin (27/8).

Tahapan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca putusan PTUN Banda Aceh dilakukan pada tanggal 28 September s/d 3 Oktober 2022. Kemudian pada tanggal 4 s/d 9 Oktober 2022 dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pendaftaran dan Laporan Ditolak, PAR Akan Gugat KIP Aceh

“Tanggal 5 s/d 8 Oktober 2022 menindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh PAR Aceh terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan,” kata Munawarsyah.

Lalu pada 8 s/d 9 Oktober 2022 KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari PAR Aceh.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2022 penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh oleh KIP Kabupaten/Kota kepada KIP Aceh.

“Baru pada tanggal 12 s/d 13 Oktober 2022 itu penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi adminsitrasi kepada PAR Aceh dan Panwaslih Aceh kemudian pada 14 Oktober 2022 Pengumuman hasil verifikasi administrasi,” tutup Munawarsyah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Ratusan Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Aceh, Tuntut 4 Pulau Dikembalikan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…

31 menit ago

Pra Pora 2025 Digelar di Abdya Mulai 24 Juni

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi ditetapkan sebagai salah satu tuan rumah…

19 jam ago

Milad Aisyiyah ke-108, Ketua DPRK Abdya Ajak Jaga Generasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi…

19 jam ago

Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat Resmi Hadir di RSUDZA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi meluncurkan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona…

19 jam ago

Mobil Terbakar di SPBU Bakongan Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil jenis Mitsubishi Colt T120 SS hangus terbakar di Stasiun…

1 hari ago

Aceh Tegaskan Kepemilikan atas Empat Pulau, Tunjukkan Bukti Hukum dan Historis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menggelar rapat khusus bersama anggota FORBES…

2 hari ago