Categories: Analisa PemiluNEWS

KIP Aceh Cabut Tanda Pengembalian Berkas PAR

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran Partai Amanat Reformasi (PAR) dan menyampaikan tanda terima pendaftaran dan dokumen persyaratan pendaftaran partai PAR berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) Banda Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan bahwa PTUN Banda Aceh mewajibkan kepada KIP Aceh untuk menerima pendaftaran, melakukan verifikasi administrasi dan perbaikan dokumen persyaratan partai PAR sehingga untuk kepastian hukum dalam pelaksanaannya, KIP Aceh menetapkan Keputusan Nomor 25 Tahun 2022 sebagai pedoman teknis pelaksanaan.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan PAR, Begini Kata KIP Aceh

“Ketua PAR Aceh juga telah menyampaikan tekad dan kesiapan partainya dalam mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh KIP Aceh terkait pedoman teknis tahapan penerimaan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca Putusan PTUN Banda Aceh,” ujar Munawarsyah, Senin (27/8).

Tahapan perbaikan dokumen persyaratan PAR Aceh pasca putusan PTUN Banda Aceh dilakukan pada tanggal 28 September s/d 3 Oktober 2022. Kemudian pada tanggal 4 s/d 9 Oktober 2022 dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Pendaftaran dan Laporan Ditolak, PAR Akan Gugat KIP Aceh

“Tanggal 5 s/d 8 Oktober 2022 menindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh PAR Aceh terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan,” kata Munawarsyah.

Lalu pada 8 s/d 9 Oktober 2022 KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari PAR Aceh.

Selanjutnya pada 10 Oktober 2022 penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh oleh KIP Kabupaten/Kota kepada KIP Aceh.

“Baru pada tanggal 12 s/d 13 Oktober 2022 itu penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi adminsitrasi kepada PAR Aceh dan Panwaslih Aceh kemudian pada 14 Oktober 2022 Pengumuman hasil verifikasi administrasi,” tutup Munawarsyah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Panen Melimpah, Petani Cot Seutuy Nikmati Hasil Terbaik Tembus 10 Ton per Hektar

Analisaaceh.com, Blangpidie | Petani di persawahan Cot Seutuy, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh…

1 hari ago

Uji Top Speed, Pemotor di Banda Aceh Tewas Jatuh ke Sungai

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pemuda, Husaini (26), meninggal dunia setelah sepeda motor Suzuki Satria…

1 hari ago

Nelayan Lhok Pawoh Abdya Keluhkan Pendangkalan Muara Berulang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Lhok Pawoh, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya), harus bertaruh keselamatan…

1 hari ago

Sekjen PA Dorong Konsolidasi untuk Perjuangkan Kepentingan Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Aceh (PA), Aiyub bin Abbas, menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Razia Gabungan di Rutan Jantho, Petugas Amankan Barang Terlarang

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho bersama aparat penegak hukum…

2 hari ago

Deninteldam IM Musnahkan 3.500 Batang Ganja di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Detasemen Intelijen Kodam Iskandar Muda (Deninteldam IM) menemukan ladang ganja…

2 hari ago