KIP Aceh Pertanyakan Dasar Aduan Panwaslih ke DKPP

Coffe Morning Komisioner KIP di Moorden Coffe, Selasa (8/10/2024) foto : naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy, mempertanyakan dasar pengaduan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh yang melaporkan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ahmad Mirza mangatakan hingga saat ini, dua komisioner KIP Aceh, yakni Sayuni dan Hendra Darmawan, belum dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Dalam klarifikasi ini, pihaknya menyampaikan keterangan secara personal sebagai anggota KIP, bukan secara kelembagaan.

“Apa dasar pengaduannya? Jika didasarkan pada keterangan yang kami berikan, atau ada alasan lain yang kami tidak ketahui,” ujar Mirza saat Coffe Morning Komisioner KIP di Moorden Coffe, Selasa (8/10/2024).

Mirza menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memenuhi kewajiban administratif, termasuk menyerahkan KTP secara langsung untuk keperluan klarifikasi. Namun, hingga kini, KIP Aceh belum menerima hasil dari berita acara klarifikasi tersebut.

“Sampai saat ini, kami belum mengecek dan belum menandatangani berita acara tersebut. Namun, kami tahu melalui media bahwa Panwaslih telah menetapkan komisioner KIP Aceh untuk diadukan ke DKPP,” paparnya.

Selain itu, Mirza menyatakan bahwa belum ada penandatanganan berita acara karena masih dalam proses penyuntingan oleh Panwaslih dan sekretariat. Jika pihak yang memberikan klarifikasi tidak bersedia menandatangani, hal tersebut akan dicatat dalam berita acara, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu.

Ia mempertanyakan alasan Panwaslih mengumumkan proses klarifikasi kepada publik sebelum KIP Aceh menerima salinan resmi berita acara.

“Ini tidak sesuai dengan peraturan. Seharusnya, salinan berita acara diberikan setelah proses penanganan pelanggaran selesai,” tegasnya.

Mengacu pada Pasal 29 huruf A Undang-Undang Pilkada, pelanggaran oleh Bawaslu, ketua, atau anggotanya dapat dikenai pidana penjara antara 12 hingga 144 bulan serta denda sebesar 12 juta hingga 144 juta rupiah.

Mirza menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan, namun KIP Aceh juga memiliki hak untuk mengajukan koreksi terhadap laporan yang diajukan ke Panwaslih.

“Menurut kami, DKPP bukanlah akhir dari segala proses. Ini adalah jalan untuk memulihkan nama baik kami,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprak120 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Balai Guru Penggerak Aceh
Artikulli tjetër3 Terdakwa Korupsi Lahan Nurul Arafah Dituntut 2 Tahun Penjara