KIP Aceh Respon Terkait Bacalon Wakil Gubernur Aceh Yang Meninggal

Ketua Kip Aceh, Saiful ( Foto : istimewa)

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespon terkait dengan bakal calon wakil gubernur Aceh, Teungku H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) yang telah meninggal dunia.

Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan bahwa mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

Pasal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, “penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorang dalam hal: (a) berhalangan tetap”.

“Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen,” ujarnya Sabtu (7/9/2024).

Kemudian untuk pengajuan pengganti dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

“Dan ini juga diatur pada pasal 38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakCalon Wakil Gubernur Aceh Tu Sop Meninggal Dunia
Artikulli tjetërRibuan Masyarakat Ikut Sholat Jenazah Tu Sop di Masjid Raya Baiturrahman