Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespon terkait dengan bakal calon wakil gubernur Aceh, Teungku H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) yang telah meninggal dunia.
Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan bahwa mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, “penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorang dalam hal: (a) berhalangan tetap”.
“Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen,” ujarnya Sabtu (7/9/2024).
Kemudian untuk pengajuan pengganti dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
“Dan ini juga diatur pada pasal 38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” tutupnya.