Ketua Kip Aceh, Saiful ( Foto : istimewa)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh merespon terkait dengan bakal calon wakil gubernur Aceh, Teungku H Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) yang telah meninggal dunia.
Ketua KIP Aceh, Saiful mengatakan bahwa mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.
Pasal 125 ayat 1 dan pasal 126 Ayat (1) PKPU tersebut mengatakan, “penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorang dalam hal: (a) berhalangan tetap”.
“Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap ialah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen,” ujarnya Sabtu (7/9/2024).
Kemudian untuk pengajuan pengganti dilakukan paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
“Dan ini juga diatur pada pasal 38 ayat 1 qanun Aceh nomor 12 tahun 2016,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Aktivis muda Aceh, Ilham Rizky Maulana, menyampaikan keprihatinannya atas adanya indikasi tekanan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menandatangani…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satu unit mobil dum truk bermuatan batu bata mengalami kecelakaan di kawasan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menterian Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada seluruh Pejabat maupun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris DPRA, Khudri, menanggapi aksi Aliansi Rakyat Aceh (ARA) yang menyerahkan…
Komentar