Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa pasangan calon gubernur dilarang menggunakan alat elektronik selama debat resmi.
“Sesuai dengan tata tertib setiap dengan alat elektronik tidak dibenarkan untuk digunakan,” ujar Ketua KIP Aceh, Agusni setelah debat yang berakhir ricuh di Hotel The Pade Selasa (19/11/2024) malam.
Pada saat debat berlangsung, pasangan nomor urut 01, Bustami Hamzah (Om Bus), diduga menggunakan alat elektronik berupa clip-on yang berfungsi sebagai perangkat penjernih suara.
“Dugaan penggunaan alat elektronik dari salah satu Paslon ini sudah dilepaskan,” ujarnya.
Namun sayangnya, debat kandidat ketiga sekaligus yang seharusnya menjadi debat terakhir terpaksa dihentikan.
“Tim penyiaran tidak bisa melanjutkan, karena durasi waktu sudah melewati 120 menit sesuai kontrak,” tutupnya.