Debat kandidat saat ricuh, foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa pasangan calon gubernur dilarang menggunakan alat elektronik selama debat resmi.
“Sesuai dengan tata tertib setiap dengan alat elektronik tidak dibenarkan untuk digunakan,” ujar Ketua KIP Aceh, Agusni setelah debat yang berakhir ricuh di Hotel The Pade Selasa (19/11/2024) malam.
Pada saat debat berlangsung, pasangan nomor urut 01, Bustami Hamzah (Om Bus), diduga menggunakan alat elektronik berupa clip-on yang berfungsi sebagai perangkat penjernih suara.
“Dugaan penggunaan alat elektronik dari salah satu Paslon ini sudah dilepaskan,” ujarnya.
Namun sayangnya, debat kandidat ketiga sekaligus yang seharusnya menjadi debat terakhir terpaksa dihentikan.
“Tim penyiaran tidak bisa melanjutkan, karena durasi waktu sudah melewati 120 menit sesuai kontrak,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan penyakit menular di lokasi…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Empat pekan pascabanjir dan longsor yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah…
Analisaaceh.com, Aceh Tamiang | PT Bank Central Asia Tbk (BCA), melalui program corporate shared value…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) terus melakukan penyelidikan terkait kebakaran satu…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan pembangunan hunian sementara bagi warga…
Komentar