Debat kandidat saat ricuh, foto : ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menegaskan bahwa pasangan calon gubernur dilarang menggunakan alat elektronik selama debat resmi.
“Sesuai dengan tata tertib setiap dengan alat elektronik tidak dibenarkan untuk digunakan,” ujar Ketua KIP Aceh, Agusni setelah debat yang berakhir ricuh di Hotel The Pade Selasa (19/11/2024) malam.
Pada saat debat berlangsung, pasangan nomor urut 01, Bustami Hamzah (Om Bus), diduga menggunakan alat elektronik berupa clip-on yang berfungsi sebagai perangkat penjernih suara.
“Dugaan penggunaan alat elektronik dari salah satu Paslon ini sudah dilepaskan,” ujarnya.
Namun sayangnya, debat kandidat ketiga sekaligus yang seharusnya menjadi debat terakhir terpaksa dihentikan.
“Tim penyiaran tidak bisa melanjutkan, karena durasi waktu sudah melewati 120 menit sesuai kontrak,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya),…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas kembali menunjukkan kenaikan pada awal Maret 2026, seiring meningkatnya…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga ayam yang dijual di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya…
Analisaaceh.con, Banda Aceh | Aparat Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh, kembali mengamankan seorang residivis…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengeluarkan imbauan resmi terkait potensi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Komentar