KIP Aceh Tetapkan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Penyerahan SK penetapan Gubernur Aceh, foto: Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menetapkan Muzakkir Manaf (Muallem) dan Fadhlullah (Dek Fadh) sebagai pasangan Gubernur Tahun 2025-2030.

Penetapan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Januari 2025 terkait keterangan perkara Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilihan Aceh yang tidak terdapat perkara penyisihan.

Ketua KIP Aceh, Agusni mengatakan, rapat pleno ini dilaksanakan berdasarkan surat dinas KPU RI Nomor 01/PL.02.7-BA/11/2025, terkait penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Serentak 2024. KPU menginstruksikan KPU Provinsi/KIP Kota menetapkan pasangan terpilih maksimal tiga hari setelah putusan.

“Dari hasil, pasangan nomor urut 02 mendapat perolehan suara dengan perolehan suara sebanyak 1.492.846 atau 53,27 persen dari total suara sah,” kata Agusni, saat membacakan Surat Keputusan (SK) KPU dalam rapat pleno di Hotel The Pade, Kamis (9/1/2025).

Selanjutnya kata Agusni, keputusan ini berlaku sejak ditetapkan. Hasil penetapan ini akan diserahkan kepada DPRA, yang kemudian mengajukannya kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden untuk proses pelantikan.

Sementara itu, Muzakir Manaf, dalam sambutannya, mengatakan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi mengantarkan Aceh menuju periode kepemimpinan lima tahun mendatang.

“Sekarang tidak ada lagi 01 dan 02 yang ada Aceh, yang mengantar Aceh untuk mengantarkan Aceh ke masa depan yang sesuai dengan visi misi kami yang menekan pengangguran,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Banda Aceh Tetapkan Illiza dan Afdhal Sebagai Wali Kota 2025–2030