Analisaaceh.com, Banda Aceh | KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota akan memverifikasi faktual empat partai politik lokal (parlok) tingkat Aceh dan sembilan partai politik nasional mulai Kamis 24 November s/d Rabu 7 Desember 2022.
Sebelumnya hasil verifikasi faktual awal terhadap kepengurusan dan keanggotaan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah diperbaikan oleh Parpol/Parlok pada tgl 10 s.d 23 November 2022.
“Kegiatan ini dimulai terlebih dahulu dengan verifikasi administrasi dokumen perbaikan awal seperti kepengurusan dan keanggotaan yang mungkin ada indikasi ganda identik, ganda eksternal, indikasi TMS NIK dan indikasi TMS keanggotaan yang dikarenakan status pekerjaan, dan usia,” ujar Komisioner KIP Aceh, Divisi Teknis Penyelenggara Munawarsyah, Kamis (24/11/2022).
Namun jika parpol atau parlok dari dokumen perbaikannya setelah diverifikasi administrasi awal tersebut masih juga dinyatakan TMS, maka tidak akan dilanjutkan pengambilan sampel keanggotaan dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual masa perbaikan selanjutnya.
“Untuk verifikasi administrasi dimasa verifikasi faktual perbaikan ini dilaksanakan tanggal 24 November 2022, dilanjutkan pengambilan sampel keanggotaan perbaikan 25 November 2022 dan untuk verifikasi faktual perbaikan kepengurusan itu tanggal 24-26 November yang dilakukan oleh KIP Aceh,” tuturnya.
Sedangkan KIP Kabupaten/Kota baru melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan pada tanggal 26 November s.d 7 Desember 2022. KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 8 Desember 2022.
“Kemudian KIP Aceh melaksanakan Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Parpol dan Parlok pada tanggal 9-10 Desember 2022,” jelasnya.
Kegiatan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan dilakukan sama seperti mekanisme verifikasi faktual awal, yaitu dengan kunjungan langsung tim verifikator KIP ke kantor tetap parpol dan parlok. Verifikator KIP dengan melakukan kegiatan meneliti dan mencocokan kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta meneliti dan mencocokkan dokumen domisili kantor tetap parpol dan parlok sebagaimana model F dimana alamat kantor yang telah diuploud perbaikannya di Sipol.
“Juga verifikasi faktual sampel keanggotaan Parpol dilakukan dengan menjumpai langsung anggota sampel tersebut, jika tidak dapat dijumpai dan atau tidak ditemui, maka KIP berkoordinasi dengan petugas penghubung parpol untuk mengumpulkan anggota sampling tersebut di kantor parpol, dapat juga dilakukan video call atau konferensi video terhadap sampel anggota yang tidak dijumpai dan atau tidak ditemui oleh verifikator di lapangan,” jelas Munawarsyah.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar