Categories: Analisa PemiluNEWS

KIP Aceh Verifikasi Faktual Partai Mulai 24 November Hingga 7 Desember 2022

Analisaaceh.com, Banda Aceh | KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota akan memverifikasi faktual empat partai politik lokal (parlok) tingkat Aceh dan sembilan partai politik nasional mulai Kamis 24 November s/d Rabu 7 Desember 2022.

Sebelumnya hasil verifikasi faktual awal terhadap kepengurusan dan keanggotaan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) telah diperbaikan oleh Parpol/Parlok pada tgl 10 s.d 23 November 2022.

“Kegiatan ini dimulai terlebih dahulu dengan verifikasi administrasi dokumen perbaikan awal seperti kepengurusan dan keanggotaan yang mungkin ada indikasi ganda identik, ganda eksternal, indikasi TMS NIK dan indikasi TMS keanggotaan yang dikarenakan status pekerjaan, dan usia,” ujar Komisioner KIP Aceh, Divisi Teknis Penyelenggara Munawarsyah, Kamis (24/11/2022).

Namun jika parpol atau parlok dari dokumen perbaikannya setelah diverifikasi administrasi awal tersebut masih juga dinyatakan TMS, maka tidak akan dilanjutkan pengambilan sampel keanggotaan dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual masa perbaikan selanjutnya.

“Untuk verifikasi administrasi dimasa verifikasi faktual perbaikan ini dilaksanakan tanggal 24 November 2022, dilanjutkan pengambilan sampel keanggotaan perbaikan 25 November 2022 dan untuk verifikasi faktual perbaikan kepengurusan itu tanggal 24-26 November yang dilakukan oleh KIP Aceh,” tuturnya.

Sedangkan KIP Kabupaten/Kota baru melaksanakan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan pada tanggal 26 November s.d 7 Desember 2022. KIP Kabupaten/Kota melaksanakan Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan pada tanggal 8 Desember 2022.

“Kemudian KIP Aceh melaksanakan Pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Parpol dan Parlok pada tanggal 9-10 Desember 2022,” jelasnya.

Kegiatan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan dilakukan sama seperti mekanisme verifikasi faktual awal, yaitu dengan kunjungan langsung tim verifikator KIP ke kantor tetap parpol dan parlok. Verifikator KIP dengan melakukan kegiatan meneliti dan mencocokan kepengurusan yang terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta meneliti dan mencocokkan dokumen domisili kantor tetap parpol dan parlok sebagaimana model F dimana alamat kantor yang telah diuploud perbaikannya di Sipol.

“Juga verifikasi faktual sampel keanggotaan Parpol dilakukan dengan menjumpai langsung anggota sampel tersebut, jika tidak dapat dijumpai dan atau tidak ditemui, maka KIP berkoordinasi dengan petugas penghubung parpol untuk mengumpulkan anggota sampling tersebut di kantor parpol, dapat juga dilakukan video call atau konferensi video terhadap sampel anggota yang tidak dijumpai dan atau tidak ditemui oleh verifikator di lapangan,” jelas Munawarsyah.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Analisa Pemilu
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

2 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

3 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

7 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago

Safaruddin, Inspirasi Anak Muda Aceh – Anak Tukang Jahit Jadi Bupati

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin, menerima penghargaan The Aceh…

1 hari ago

Gubernur Aceh Bakal Bentuk Satgas Rumah Layak Huni

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bakal membentuk satuan tugas (Satgas)…

2 hari ago