KIP Langsa Diduga Lantik Saksi Parpol Jadi PPS

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 198 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 dilantik, Minggu (26/5/2024). Salah seorang diantaranya diduga saksi Partai Politik (Parpol) pada Pemilu 2024 lalu.

Berdasarkan penelusuran Analisaaceh.com, salah satu anggota PPS di Gampong Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Barat yang berinisial AM, diduga merupakan saksi salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari salah satu partai Partai Nasional Kota Langsa.

Sebelumnya secara jelas KIP Kota Langsa mengeluarkan aturan persyaratan seleksi PPS Pilkada Kota Langsa dengan nomor: 200/PP.04.2-Pu/1174/2024, bahwa anggota PPS tidak boleh menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Kemudian juga dijelaskan bahwa anggota PPS tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Kota Langsa, Fauzan Rizal saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, tidak mengetahui hal tersebut dan akan mengecek terlebih dahulu kebagian Kasubag.

“Abg cek dokumen jieh ile. Abg entreuk yu cek bak kasubag abg beh. Karena pieh hana turie abg ureung jieh. (Nanti saya cek dokumennya dulu. Saya nanti suruh cek di bagian Kasubag saya dulu. Karena saya tidak kenal orangnya),” kata Fauzan.

Sebelumnya diberitakan, KIP Langsa juga melantik 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang salah satunya terdapat nama yang tidak asing dengan latar belakangnya sebagai mantan Caleg Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) 3 Aceh Timur, pada Pemilu 2019 silam.

Komentar
Artikulli paraprakVolgara VS Sangkalan VC: Ribuan Penonton Padati GOR Sigupai Arena Abdya
Artikulli tjetërJurnalis Aceh Demo Tolak Revisi UU Penyiaran