Analisaaceh.com, Langsa | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengambil alih penyelenggaraan tahapan Pemilu di Kota Langsa, lantaran belum ada pelantikan terhadap Komisioner KIP kota setempat untuk jabatan yang baru.
Sekretaris KIP Kota Langsa M. Dahlan, kepada wartawan mengatakan, bahwa pengambilan alih oleh KPU RI, akibat telah berakhirnya masa jabatan Komisioner KIP Kota Langsa periode 2019-2023 pada Senin 31 Juli 2023, namun belum ada pelantikan terhadap komisioner yang baru.
“Pengambil alihan tugas dan wewenang oleh KPU Pusat, karena komisioner KIP Aceh terpilih juga belum dilantik,” kata M. Dahlan, Selasa (1/8/2023).
Dirinya juga menjelaskan, bahwa meskipun, pengambil alihan tersebut belum ada surat resmi dari KPU, dikarenakan terjadi kekosongan komisioner KIP Kota Langsa sampai saat ini, maka secara otomatis diambil alih KPU.
“Kekosongan komisioner KIP Kota Langsa sudah kita sampaikan ke KIP Aceh yang nantinya diteruskan ke KPU RI. Sementara jika nantinya ada keputusan yang urgen, maka akan kita bawa ke KPU RI untuk diplenokan di sana,” ujarnya.